Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Coba Bobol Mesin ATM, Dua Turis Asal Rumania Diciduk Tim Polda Sulsel

VIDEO: Coba Bobol Mesin ATM, Dua Turis Asal Rumania Diciduk Tim Polda Sulsel. Diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

Tersangka pun dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU tentang ITE tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta.

Polres Bantaeng Bekuk Dua Pembobol ATM Asal Makassar

Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng membekuk dua pemuda yang merupakan pembobol Anjungan Tunai Mandiri ATM.

Keduanya adalah Alberandi alias Randi (25) dan Muh Zulfikar (24), merupakan warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan satu wanita yang merupakan pacar dari Alberandi, yakni Nining Safitri (25), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Juga diamankan meski statusnya masih sebagai saksi.

Ketiganya dibekuk pada satu lokasi yang sama di rumah kostnya, Jl Faisal, Kota Makassar.

Melalui pres rilis, Selasa (29/1/2019), Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan menjelaskan bahwa modus tersangka adalah memasang penjanggal pada slot kartu ATM.

Dia lalu berpura-pura akan melakukan transaksi pada ATM tersebut. Sehingga ikut antre dibelakang target.

"Setelah target mengalami kesulitan karena kartu ATM miliknya bermasalah usai transaksi. Maka tersangka berpura-pura membantu, juga menanyakan pin korbannya," ujarnya.

Tersangka menghafal pin tersebut. Lalu memanfaatkan kartunya, termasuk mengurasnya. Dengan total kerugian korban Rp 27 juta.

Total uang itu ditarik lewat ATM Bank Mandiri Rp 5 juta, bank BCA Rp 12 juta dan Rp 10 juta ditransfer ke rekening pacarnya.

"Dua tersangka ini punya peran berbeda, ada yang menguras ATM dan ada yang bertugas sebagai driver. Driver sendiri imbalannya Rp 5 juta," tambahnya.

Pelaku melakukan kejahatan itu di ATM BRI, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng. Tepat depan kantor Bupati Bantaeng.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Selain pelaku, juga diamankan uang tunai Rp 8 juta, enam lembar Kartu ATM berbagai merek, Mobil Honda Mobilio, serta alat yang digunakan merusak dan mengganjal slot kartu ATM.  (*)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved