Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare Bekuk Pencuri Ponsel di SMP
Diketahui pencuri tersebut bernama Sapri alias Appi (45), yang beralamatkan di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUN-PAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, ciduk pencuri smartphone milik salah seorang guru di SMP Negeri 08, Kota Parepare, Rabu (9/10/2019)
Diketahui pencuri tersebut bernama Sapri alias Appi (45), yang beralamatkan di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
Penangkapan ini, dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Faesal.
Merasa Miliki Visi yang Sama, Zainal Dalle Incar Rekomendasi PKS Maros
Viral Dua Remaja Setubuhi Jasad di Dalam Kubur, Setelah Puas Pelaku Lakukan
BPBD Barru Bantu Sembako Korban Kebakaran di Lempang
Appi berhasil diciduk saat beristirahat di kediamannya, di Jl Bau Massepe, Kelurahan Lumpue.
"Appi kami tangkap, karna telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah smartphone Samsung, milik salah seorang guru di SMP Negeri 08 Kota Parepare," kata Faesal kepada TribunParepare.com, Kamis (10/10/2019) siang.
"Pada saat itu, guru tersebut menyimpan smartphone miliknya di laci meja piket, di depan ruangan guru," ujarnya.
Lanjuynya, tapi pada saat guru tersebut pulang kerumahnya, baru menyadari bahwa smartphone miliknya tertinggal di laci meja piket.
Setelah menyadari smartphone miliknya dilupa, ia segera kembali ke sekolah.
Namun pada saat itu smartphonenya sudah tidak ada lagi di laci meja tersebut.
Merasa Miliki Visi yang Sama, Zainal Dalle Incar Rekomendasi PKS Maros
Viral Dua Remaja Setubuhi Jasad di Dalam Kubur, Setelah Puas Pelaku Lakukan
BPBD Barru Bantu Sembako Korban Kebakaran di Lempang
"Dari kejadian tersebut, kerugian korban berkisar Rp 3.500 ribu rupiah," beber Faesal.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yg mengambil Handphone tersrbut.
Barang bukti yg di amankan dari pelaku, yaitu sebuah smartphone Samsung J7 Prime.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: