Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Utara Serahkan Penghina Alm Mbah Moen ke Kejari Masamba

Joy adalah tersangka perkara tindak pidana bidang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tayang:
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Lutra
Penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu Utara menyerahkan Joy Ramadhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu Utara telah menyerahkan Joy Ramadhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Joy adalah tersangka perkara tindak pidana bidang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lestarikan Masjid Nurhabibie di Nepo Barru, Koramil 1405 Mallusettasi Lakukan

Rektor Rahman Rahim Apresiasi Unismuh Dipilih Jadi Lokasi Program Dosen Merenung

Puluhan Siswa SD dan SMP Parepare Wakili Sulsel di Senayan Jakarta

Ulah Kader Megawati PDIP Arteria Dahlan, Netter Ubah Profilnya di Wikipedia Berisi Hujatan, Isinya!

Viral Rebutan Cowok, Pipi Gadis Digigit Teman Hingga Luka Permanen

Ia dianggap menghina Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Alm KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen melalui akun media sosial Facebook.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim, Iptu Samsul Rijal mengatakan, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima Jaksa Fungsional Billie Adrian.

"Kemarin penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Masamba dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan," kata Samsul Rijal, Kamis (10/10/2019).

Penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu Utara menyerahkan Joy Ramadhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu Utara menyerahkan Joy Ramadhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. (Humas Polres Lutra)

Polres Luwu Utara pada Agustus lalu menangkap Joy, warga Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.

Joy ditangkap usai melakukan perbuatan melawan hukum, yakni ujaran kebencian atau hate speech terhadap Alm Mbah Moen.

Joy dilalopor pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kutai Timur ke Polres Kutai Timur.

Dia kemudian diamankan oleh Polres Luwu Utara. (*)

Mendaftar di PAN, Politisi Beristri Empat Ini Pastikan Maju di Pilkada Lutra

 Legislator Partai Hanura Andi Sukma, kembali mempertegas keseriusannya bertarung pada Pilkada Luwu Utara tahun 2020.

Penegasan disampaikan Andi Sukma ketika mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati di Partai Amanat Nasional (PAN) Luwu Utara.

Pengembalian formulir bertempat di Warkop Dg Aziz, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Senin (7/10/2019).

Prabowo Kalah Pilpres oleh Jokowi, Kenapa Rocky Gerung Kian Kritis ke Pemerintahan? Ini Jawabnya

MPK SMA Islam Athirah Bukit Baruga Punya Ketua Baru

MPK SMA Islam Athirah Bukit Baruga Punya Ketua Baru

Anggota DPRD Luwu Utara tiga periode tersebut mengatakan, pada Pilkada Luwu Utara tahun 2015 lalu dirinya juga ingin maju tapi akhirnya gagal.

"Waktu itu ada yang menyebut saya mobil mogok. Kali ini tidak lagi, saya sudah siap," terang dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved