Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM Tarik Penggunaan Obat Ranitidin, Begini Respon Dinkes Mamasa

Kata dia, penarikan ranitidin dilakukan karena adanya kajian soal cemaran Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat ranitidin.

Tayang:
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
Semuel/Tribun Mamasa
Kepala Dinas Kesehatan Hajai S Tanga 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nasional, menarik produk ranitidin.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, Hajai S Tanga menjelaskan, peredaran obat ranitidin ditarik menyusul adanya penemuan bahwa obat tersebut dapat memicu kanker.

Kata dia, penarikan ranitidin dilakukan karena adanya kajian soal cemaran Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat ranitidin.

Wakili UQ, Ex Jubir Prof Andalan Ambil Formulir di PKB Makassar

Laporan Keuangan Baznas Enrekang Raih Predikat WTP?

Percaya Diri Diusung Parpol, Ilham Nadjamuddin Tak Reken Jalur Independen

Kajian itu sebelumnya dilakukan oleh U.S Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).

Penarikan ini dimulai dari adanya investigasi dari US FDA, dan badan-badan kesehatan internasional terhadap Zantac, yang secara generik dikenal sebagai ranitidin.

Investigasi tersebut lanjut dia, dilakukan setelah adanya penemuan kemungkinan pemicu kanker dari ranitidin.

Ranitidin biasanya dikonsumsi untuk menurunkan produksi asam lambung pada pasien, dengan kondisi seperti heartburn dan maag.

Produk ini tersedia baik versi obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter.

Beberapa pihak yang sudah menarik peredaran ranitidin adalah CVS, Walgreens, Walmart, dan Rite Aid di Amerika Serikat.

Sehubungan dengan peredaran ranitidin, Hajai menjelaskan, penggunaan obat-obatan ranitidin, hanya digunakan di rumah sakit.

Percaya Diri Diusung Parpol, Ilham Nadjamuddin Tak Reken Jalur Independen

Medis Lanto Dg Pasewang Jeneponto Rayakan Ultah Bocah Penderita Gizi Buruk

Ini Cara TNI AU Melepas Purna Tugas Wapres Jusuf Kalla

Untuk di pusat kesahatan masyarakat (Puskesmas), katanya tidak digunakan.

"Memang tidak dianjurkan digunakan di PKM, yang ada itu di RSUD," jelas Hajai Kamis (10/10/2019).

Hajai menyebutkan, ada beberapa produk obat ranitidin, termasuk yang injeksi dan tablet.

Biasa ranitidin jenis injeksi dikonsumi sesuai resep dokter.

Namun untuk dinas kesehatan, Hajai mengaku tidak pernah memprogramkan pengadaan obat jenis injeksi.

"Kalau tablet ada, tapi yang ditarik itu jenis injeksi," akunya.

Meski demikian, Hajai mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat tersebut.

Bahkan bukan hanya ranitidin, tetapi Hajai juga berharap agar masyarakat tidak dengan sembarang mengkonsumsi obat tanpa resep dokter.

Selain itu, Hajai juga menyebutkan terkait penertiban bagi apotek yang menjual obat ranitidin, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak BPOM Sulbar.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:


Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved