Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Penghargaan Paritrana 2019

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tayang:
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menggelar Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dn Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (M Abdiwan) 

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Penghargaan Paritrana 2019

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menggelar Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sosialisasi yang dilakukan bersama Pemprov Sulsel berlangsung di Hotel Gammara, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (10/10/2019).

Pengharagaan Anugerah Paritrana diberikan oleh Presiden Indonesia atau wakilnya, yang diinisiasi Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Mourinho Tolak Klub Portugal dan China, Incar Kursi Pelatih Tottenham? Ada Pesaing dari Italia

Baca: Hanya Lima Bulan, Mantan Bintang PSM Makassar Dua Kali “Kehilangan” Kursi Pelatih

Baca: 14 Artis Anggota DPR RI, Siapa Paling Kaya? Ini Laporan LHKPN

Pemberian penghargaan diselenggarakan setiap tahun sebagai apresiasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah berhasil menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan, untuk mendukung berjalannya amanah Undang-undang No 24 tahun 2011 Tentang BPJS, Pemprov Sulsel telah menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung program jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menggelar Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dn Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (M Abdiwan)
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menggelar Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 dn Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (M Abdiwan) (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Regulasi tersebut juga menjadi poin penting dalam penilaian penghargaan Paritrana.

“Pihak Pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Abdul Hayat.

"Selain itu Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Menurutnya, pemda juga telah mengeluarkan surat edaran Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 440/4451/Disnakertrans perihal Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Pegawai Non ASN.

“Khusus Non-ASN, melalui sosialisasi ini juga kita ingin menyamakan persepsi, karena masih terdapat keraguan dan perbedaan pemahaman di kabupaten kota mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenaga honorer," bebernya.

"Makanya kami mengharapkan agar jajaran pemerintah daerah di kabupaten kota lainnya segera memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi mereka,” tegas Abdul Hayat.

Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan, pihaknya bersama jajaran pemerintah daerah yang ada di Sulsel secara bertahap telah melakukan perluasan perlindungan Non ASN.

“Data 30 Agustus 2019 memperlihatkan jumlah orang yang bekerja di Sulawesi Selatan sebanyak 2.459.959 tenaga kerja, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.030.721 atau 41.9 persen termasuk kepesertaan Non-ASN sebanyak 89.498 Pegawai Non ASN,” jelas Toto Suharto.

Ia mengungkapkan, penghargaan Anugerah Paritrana ini, disamping sebagai apresiasi terhadap kinerja provinsi dan kabupaten/kota, juga dapat mengembangkan Sistem Jaminan Sosial di daerah masing-masing, sehingga amanah Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud.

“Potensi masih sangat besar sehingga saya berharap pihak kami dan Pemprov Sulsel dapat bersinergi untuk mendorong terbitnya regulasi-regulasi lain di daerah, agar semua Pekerja mendapatkan Hak Jaminan Sosial,” pungkas Toto Suharto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved