Pesta Sabu, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi
Ketiganya diringkus dilokasi yang berbeda. Zainal (40) di Jl Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Hasri (40), Sudirman
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus tiga pria, Rabu (9/10/2019).
Tiga warga Palopo itu diringkus lantaran memiliki sabu.
Ketiganya diringkus dilokasi yang berbeda. Zainal (40) di Jl Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Hasri (40), Sudirman (39) di Jl Benawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Januari 2020, Ada Sanksi Bikin Repot Jika Telat Bayar
Selain Kegiatan Fisik, Ini Pekerjaan Mulia Dilakukan TNI di Lokasi TMMD Soppeng
Meriahkan HUT ke-74 PMI, Alfamidi Makassar Kumpulkan 33 Kantong Darah
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, dilokasi pertama dua pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan pesta narkoba dibelakang rumah.
Mereka tidak berkutik, beberapa barang bukti juga diamankan.
"Kami menerima laporan ada pesta sabu. Kami grebek dan berhasil mengamankannya," jelasnya.
Setelah penangkapan itu, Polres Palopo melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu pelaku beserta barang bukti uang Rp 1 juta dan satu saset sabu.
"Penangkapan pertama tiga saset sabu dan beberapa alat hisapnya," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ciduk Satu Mahasiswa
Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan sat orang pengguna narkoba yaitu RE (23).
Pelaku Re merupakan warga Jl Anggrek, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, Senin (7/9/2019) kemarin.
RE merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Palopo.
Ia diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak dua sachet.
Rasang Warga Bangkala Jeneponto Pencuri Kuda dan Sepeda Motor Ditembak Polisi
Diduga Spanduk Aksi Dirusak Oknum Dalmas, AMS Tetap Bertahan Depan Polda Sultra
Setelah Bunuh Istrinya, Pria Ini Tewas Tergantung di Lapas Klas I Makassar
Saat itu, ia akan memberikan barang haram tersebut kepada orang lain.
"Saat mau diberikan ke orang lain kita amankan," jelasn Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo, Ipda Abdianto, Selasa (8/10/2019).
Ipda Abdianto mengungkapkan, dari pengakuan RE, ia memperoleh barang haram itu dari lelaki AM.
AM merupakan warga Jl Andi Pangerang, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.
Sayangnya, saat petugas melakukan penggeledahan, AM berhasil melarikan diri.
Ia kabur lewat pintu rahasia di rumahnya.
"Kita akan lakukan pengembangan. AM melarikan diri," ungkapnya.
Dari tangan AM, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang kaca pirex, sendok sabu dan lainnya.
" AM kini ditetapkan sebagai tersangka. Petugas akan terus mencari keberadaan pelaku," kata Ipda Abdianto.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satuan-narkoba-polres-palopo-meringkus-tiga-pria.jpg)