Dosen UINAM Dr Syamsuddin Radjab Bongkar Pasal 'Karet' 27 UU ITE
Hal ini dia sampaikan di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Selasa (8/10/2019).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menjelaskan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 itu hadir atas adanya perdagangan online atau e-commerce dan cybercrime.
Hal ini dia sampaikan di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Selasa (8/10/2019).
Tapi, belakangan ini undang-undang ITE lebih banyak dikenal ketika seseorang melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca: Lapar Tengah Malam? Ini Lima Warung yang Buka 24 Jam di Kota Makassar
Menurutnya, dasar politik menciptakan undang-undang ini berkembangnya transaksi online dan kejahatan pembobolan Anjungan Langsung Tunai (ATM) di Eropa dan Amerika.
Tapi, belakangan ada pasal 27 yang sudah melenceng dari awal pembentukan undang-undang ITE.
Pasal ini berbunyi: "Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Baca: Sanksi Baru Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Coba-coba Telat Bayar, Lebih Berat
"Pasal ini adalah pasal karet karena semua orang bisa masuk melaporkan, sehingga sekarang sudah ada satu profesi tukang lapor," katanya.
Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya ketimbang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
Baca: Kakak Paksa Adik Kandung Berhubungan Badan Laiknya Suami Istri, Lama-lama Mau Keterusan Kini Hamil
"Karena setiap ada pelaporan maka undang-undang ITE yang dulu dipakai, KUHP pilihan kedua," katanya.
Padahal, dalam undang-undang ITE memuat bahwa sudah berlaku dan sah itu tanda tangan elektronik.
Undang-undang ITE pertama kali menjerat Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.
Baca: Ayah, Paman, Peman Bergiliran Perkosa UH, Lalu Suruh Korban Cari Pacar Agar Ada Bertanggung Jawab
Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Kami mendampingi Prita Mulyasari di PBHI dulu, inilah pertama kali undang-undang ITE menjerat orang di Indonesia," kata mantan Ketua Umum Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Prita Mulyasari terjerat pasal 27 ayat 3 kemudian sempat ditahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negaraaaa.jpg)