Sidrap Terapkan Perbup Pembatasan Penggunaan Sampah, Tujuannya?
Tujuannya, untuk menyebar luaskan latar belakang dikeluarkannya Perbup tersebut, sehingga masyarakat dapat melakukan pembatasan timbulan sampah PSP.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Bupati Sidrap H Dollah Mando membuka sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP), Selasa (8/10/2019) sore.
Sosialisasi ini digelar di Baruga Komplek SKPD Sidrap.
Sosialisasi dihadiri para unsur OPD, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Sidrap.
Tujuannya, untuk menyebar luaskan latar belakang dikeluarkannya Perbup tersebut, sehingga masyarakat dapat melakukan pembatasan timbulan sampah PSP.
Pemuda Kajang Dukung Kahar Muslim Maju di Pilkada Bulukumba
Heboh! Pria ini Kehilangan Alat Kelamin saat Sementara di Toilet, Kronologi
Bandingkan Harta Kekayaan 14 Artis Anggota DPR RI: Eko Patrio Terkaya, Harta Mulan Tak Ada di LHKPN
Di depan peserta sosialisasi Dollah mengatakan, pengolahan sampah, seperti pembatasan timbulan sampah PSP merupakan salah satu kriteria untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2019-2020.
"Untuk mempertahankan Piala Adipura diperlukan upaya bersama dalam pengolahan sampah, termasuk penanganan sampah plastik sekali pakai," ungkap Dollah.
Karenanya Dollah mengharapkan instansi terkait, desa, dan kelurahan, untuk melakukan gerakan dan inovasi dalam penanganan masalah sampah tersebut.
Misalnya, mengoptimalkan bank sampah, daur ulang, gerakan tidak menggunakan wadah plastik sekali pakai dan lainnya.
“Sampah tidak boleh kita anggap remeh. Agar tidak menjadi ancaman serius yang bisa berdampak buruk pada lingkungan," katanya.
"Perlu dilakukan inovasi–inovasi, agar supaya sesegera mungkin mengatasi masalah sampah," pesan Dollah.
Pemuda Kajang Dukung Kahar Muslim Maju di Pilkada Bulukumba
Heboh! Pria ini Kehilangan Alat Kelamin saat Sementara di Toilet, Kronologi
Bandingkan Harta Kekayaan 14 Artis Anggota DPR RI: Eko Patrio Terkaya, Harta Mulan Tak Ada di LHKPN
Dalam sosialisasi itu dijelaskan, sampah PSP merupakan sampah yang terbuat dari bahan dasar plastik, lateks sintetis, atau polythylene, thermoplastic synthetic polymeric, dan diperuntukkan untuk sekali pakai.
Sampah PSP dapat berupa, kantong berbahan plastik, styrofoam dan sedotan plastik.
Pembatasaan timbulan sampah PSP merupakan upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)