6 Hal Bisa Bikin Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Beda Banget Versi Surya Paloh
Enam hal bisa bikin Presiden Jokowi bisa dimakzulkan, beda banget versi Surya Paloh. Bukan Perppu KPK yang bisa bikin Presiden Jokowi dimakzulkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Enam hal bisa bikin Presiden Jokowi bisa dimakzulkan, beda banget versi Surya Paloh.
Bukan Perppu KPK yang bisa bikin Presiden Jokowi dimakzulkan.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada 6 hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu ) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri Amsari ini merespons wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Belakangan muncul anggapan bahwa Perppu berpotensi menyebabkan Presiden dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara.
Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri Amsari.

Menegaskan pernyataan Feri Amsari, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri Susanti, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.
"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri Susanti.