TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung
TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung
TRIBUN-TIMUR.COM - TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung
Apakah Anda termasuk orang yang malas mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Apa yang menjadi kendala atau alasanya kebanyakan orang?
Satu di antaranya adanya perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP.
Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.
Alhasil, mereka harus pulang ke kampung halaman atau sesuai dengan alamat di KTP.
Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena
Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional
Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar
Namun, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, perpanjang SIM bisa saja dilakukan di mana saja.
Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.
"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani.
Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25 ribu.
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena
Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional
Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjang SIM
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C tarifnya Rp 100 ribu, dan SIM B1 seharga Rp 120 ribu.
Kemudian perpanjang SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM B1 Rp 80 ribu.

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena
Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional
Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar
Penggolongan SIM
Penggolongan SIM perseorangan:
SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
SIM C – Mengemudikan sepeda motor.
SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena
Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional
Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar
Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:
SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.
(Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).
SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
(Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).
Bagi pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena
Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional
Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar
Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, dan rumusan sidik jari.
Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.
Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP"