Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Kekerasan yang Libatkan Oknum Polisi, Dua Jurnalis TV jadi Saksi di Polda Sulsel

Dua jurnalis Tv itu, M Nur (Tv One) dan Taufiq Lau (Metro Tv). Mereka menjadi saksi atas kasus yang menimpa jurnalis LKBN kantor berita Antara, Darwin

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Dua saksi jurnalis televisi, Muh Nur (Tv One) dan Taufiq Lau (Metro Tv) mengikuti pemeriksaan kasus kekerasan jurbalis, di Mapolda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua jurnalis Televisi (Tv), menjadi saksi kasus kekerasan jurnalis, di Ditreskrimum Polda Sulsel, Makassar, Senin (7/10/2019) siang.

Dua jurnalis Tv itu, M Nur (Tv One) dan Taufiq Lau (Metro Tv). Mereka menjadi saksi atas kasus yang menimpa jurnalis LKBN kantor berita Antara, Darwin.

Nur dan Taufiq, diperiksa sekitar tiga jam di ruangan tim penyidik Ditreskrimum lantai 1, Polda, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Taufiq Lau mengatakan, usai memberikan keterangan kesaksian pemeriksaan ada 20 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik terkait keberadaannya di lokasi kejadian.

Ditangkap Gegara Narkoba, Fakta-Fakta Daffa Dangdut Academy, Teman Sengkatan Evi Masamba

Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan

Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan

"Ada 20 pertanyaan seputar kejadian. Tim penyidik pertanyakan beberapa hal terkait penganiayaan terhadap korban, dan saya sampaikan faktanya," ungkap Taufik Lau.

Kata Taufiq, saat kejadian itu dia bersama korban meliput polisi yang membubarkan aksi massa Selasa, 24 September 2019 di depan kantor DPRD Sulsel, Kota Makassar.

"Saya jelaskan faktanya, korban waktu itu juga ikut dikeroyok, meskipun saya sudah menyampaikan bahwa korban juga adalah wartawan, tapi masih dikeroyok," ujarnya.

Lanjutnya, korban tidak hanya mendapat tindakan penganiayaan. Tapi juga jelas ada unsur penghalangan kerja jurnalis, sesuai diatur dalam UU tahun 1999 tentang Pers.

"Ini jelas-jelas melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan penghadang-hadangan kerja jurnalis," tegas Taufiq Lau.

Ditangkap Gegara Narkoba, Fakta-Fakta Daffa Dangdut Academy, Teman Sengkatan Evi Masamba

Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan

Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan

Hal senada juga disampaikan Muh Nur, dia dicecar 20 pertanyaan masih soal kejadian itu. Bahkan, saat pemeriksaan, ia ceritakan fakta sebenarnya atas pengeniayaan itu.

"Saya menjelaskan fakta kejadian, saat itu melihat korban dikeroyok dan dipukul polisi berseragam, saya sudah berusaha melerai dan bilang korban itu jurnalis," kata Nur.

Dua saksi jurnalis ini, didampingi oleh tim advokasi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Fajriani Langgeng, Abd Kadir Wokanubun, Hamka dan Firmansyah.

"Kami harap pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional, karena ini semua bukti foto dan rekaman sudah kami serahkan, tinggal mereka bekerja sesuai," ujar Kadir.

Selain kasus kekerasan terhadap Darwin, sebelumnya ada juga dua jurnalis, M Saiful Rania dan Ishak Pasabuan yang menjadi korban saat meliput demo 24 September.

Ditangkap Gegara Narkoba, Fakta-Fakta Daffa Dangdut Academy, Teman Sengkatan Evi Masamba

Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan

Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan

Seperti diketahui, Darwin mengalami luka bocor bagian kepala kiri belakang, tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badannya, akibat pukulan dan tendangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved