Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERBAHAYA hingga Bisa Memicu Penyakit Kanker, Ini Daftar Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik BPOM

obat Ranitidine digunakan untuk menangani gejala atau penyakit yang berkaitan dengan produksi asam berlebih di dalam lambung.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Freeopik
BERBAHAYA hingga Bisa Memicu Penyakit Kanker, Ini Daftar Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik BPOM 

Berbahaya hingga Bisa Memicu Penyakit kanker, Ini Daftar Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik BPOM dari Pasaran

TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan RI atau BPOM mengeluarkan perintah penarikan sejumlah obat yang mengandung Ranitidin dari peredaran.

Penarikan obat yang mengandung Ranitidin tersebut dilakukan karena berpontensi memicu penyakit kanker.

Keputusan penarikan Ranitidin merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker.

Umumnya, obat Ranitidine digunakan untuk menangani gejala atau penyakit yang berkaitan dengan produksi Asam berlebih di dalam lambung.

 
ILUSTRASI OBAT - BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin karena Berpotensi Memicu Kanker
ILUSTRASI OBAT - BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin karena Berpotensi Memicu Kanker (Freepik)

Dikutip dari situs resmi situs resmi pom.go.id, berikut penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk obat lambung Ranitidin:

1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Gantikan Christine Lagarde, Sosok Bos Baru IMF Kristalina Georgieva Ekonom Wanita asal Bulgaria

2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap Ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif Ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Sumur Harta Syahrini Dibongkar Nikita Mirzani dan Lee Jeong Hoon, Sebut Pria Lain Bukan Reino Barack

Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

6. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk Ranitidin.

Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved