Kabar Terbaru Audrey, Sempat Viral dengan #JusticeForAudrey: Miliki Suara Merdu & Pandai Berdandan
Kabar Terbaru Audrey, Sempat viral dengan #JusticeForAudrey: Miliki Suara Merdu & Pandai Berdandan
Mengutip dari TribunPontianak, Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, Rabu (4/9/2019) menggelar putusan atas kasus yang melibatkan tiga terdakwa.
Berikut sederet tiga fakta putusan majelis hakim atas kasus pengeroyokan Audrey yang TribunStyle rangkum dari TribunPontianak.com
1. Tiga Terdakwa Divonis Bersalah
Hari ini, Rabu (4/9/2019), Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus kasus yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak.
Dari hasil persidangan, majelis hakim memutuskan memvonis bersalah tiga orang siswi SMA pengeroyok Audrey.
Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan atas Audrey.
2. Tiga Bulan Hukuman untuk Tiga Terdakwa Kasus Audrey
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Ketiga terdakwa yang masih berusia remaja ini harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hari setelah pulang sekolah.
Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.
3. Suasana Persidangan Sempat Memanas
Kasus pengeroyokan Audrey memang sempat viral hingga menggemparkan publik.
Banyak pihak pun ikut terseret dengan adanya kasus ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabar-terbaru-audrey-sempat-viral-dengan-justiceforaudrey-miliki-suara-merdu-pandai-berdandan.jpg)