Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Audrey, Sempat Viral dengan #JusticeForAudrey: Miliki Suara Merdu & Pandai Berdandan

Kabar Terbaru Audrey, Sempat viral dengan #JusticeForAudrey: Miliki Suara Merdu & Pandai Berdandan

Tayang:
Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Kabar Terbaru Audrey, Sempat Viral dengan #JusticeForAudrey: Miliki Suara Merdu & Pandai Berdandan 

Mengutip dari TribunPontianak, Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, Rabu (4/9/2019) menggelar putusan atas kasus yang melibatkan tiga terdakwa.

Berikut sederet tiga fakta putusan majelis hakim atas kasus pengeroyokan Audrey yang TribunStyle rangkum dari TribunPontianak.com

Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orangtuanya.
Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orangtuanya. ((TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO))

1. Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Hari ini, Rabu (4/9/2019), Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus kasus yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak.

Dari hasil persidangan, majelis hakim memutuskan memvonis bersalah tiga orang siswi SMA pengeroyok Audrey.

Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan atas Audrey.

2. Tiga Bulan Hukuman untuk Tiga Terdakwa Kasus Audrey

Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Ketiga terdakwa yang masih berusia remaja ini harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.

Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim. Ibu korban: kasusnya bukan hoaks atau prank.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASAN)

Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hari setelah pulang sekolah.

Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.

3. Suasana Persidangan Sempat Memanas

Kasus pengeroyokan Audrey memang sempat viral hingga menggemparkan publik.

Banyak pihak pun ikut terseret dengan adanya kasus ini

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved