Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Marwan Mas Sebut Korupsi Tumbuh di Kalangan Kepala Daerah Hingga KPK Dipreteli

Lebih dari setengah dari mereka ini terjaring lembaga anti rasuah secara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Prof Marwan Mas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sepanjang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berdiri sudah menangkap sedikirnya 419 kepala daerah terlibat korupsi.

Lebih dari setengah dari mereka ini terjaring lembaga anti rasuah secara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penangkapan ini bermula sejak gubernur Nangroe Aceh Darrusalam Abdulah Puteh tahun 2004 dan terakhir adalah Bupati Bengkayang Kalbar, Suryadman Gidot.

Tapi, saat ini masih banyak praktik korupsi dari pejabat daerah terjadi di tengah masyarakat.

Kepala daerah dan pejabat negara masih saja ada mempraktekkan perilaku korupsi hingga saat ini.

BREAKING NEWS: Menantu Elvy Sukaesih Suami Dhawiyah Ditangkap Lagi Polisi Kasus Narkoba, Kronologi

Direksi PLN Beri Penghargaan ke Prajurit Kodam XIV Hasanuddin, Ini Nama-namanya

SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Indosiar Madura United vs Persib Bandung

Hal ini menjadi fokus Forum Bulanan dan Doa Lintas Iman Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) dan Gusdurian Sulawesi Selatan dengan tema “Demokrasi dan Gerakan Pemberantasan Korupsi”.

Berlangsung di Balai Litbang Agama, Jl AP Pettarani, Makassar, Sabtu (5/10).

Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Dr Marwan Mas MH mengatakan Demokrasi dan Korupsi menjadi saling berkehendak.

Artinya, ada hubungan saling keterkaitan antara kedua lembaga ini.

Menurutnya, sejak Juni 2005, pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) sudah ada sekiatar 419 kepala daerah terjerat korupsi.

Sedangkan, 200 lebih terjerat operasi tangkap tangan.

“Ada kaitan demokrasi langsung dengan korupsi. Hal itu juga mencuat dalam disertasi, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi," katanya.

"Salah satu pemicu karena mahalnya pemilihan kepala daerah bupati, gubernur dan wali kota,” kata mantan perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini.

Sehingga, DPR Ri pernah mengajukan Pilkada kembali ke DPRD.

BREAKING NEWS: Menantu Elvy Sukaesih Suami Dhawiyah Ditangkap Lagi Polisi Kasus Narkoba, Kronologi

Direksi PLN Beri Penghargaan ke Prajurit Kodam XIV Hasanuddin, Ini Nama-namanya

SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Indosiar Madura United vs Persib Bandung

Tapi, presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan Undang-undang itu karena desakan demonstrasi.

Sehingga, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang.

“Ini menjadi pemicu sehingga ada UUD pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD," kata dia.

"Tapi aktivis antikorupsi menolak. Sehingga presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan, Perppu no 1 tahun 2016, isi perppu itu adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah ke pemilihan langsung,” katanya.

Prof Marwan mengatajab berbeda pendapat karena salah satu penyebab korupsi adalah pemilihan langsung.

“Saya ilmuwan yang mendukung pemilihan oleh DPRD, terlalu banyak kepala daerah ditangkap karena biaya Pilkada sangat mahal,” katanya.

Menurutnya, kepala daerah terpilih harus bisa mengembalikan biaya Pilkada yang mahal.

“Inilah gambaran demokrasi langsung, dalam pemilihan langsung maka perampok pun bisa jadi pemimpin,” katanya.

KPK Dipreteli

Prof Marwan menganggap revisi undang-undang KPK melemahkan dan mempreteli kewenangan KPK.

“Dimana dikuatkan KPK, saya kaji itu perubahan tak ada yang menguatkan, ada sembila kewenangan pamungkas dipreteli.

Seperti menyadap telepon, ini salah satu alat bukti petunjuk, ada hakim yang di OTT KPK. Tak mungkin bisa ditangkap kalau tak disadap telponnya,” katanya.

Menurutnya, ketika penyidik KPK RI harus mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas ketika melakukan pengawasan maka tak ada jaminan tak akan bocor.

BREAKING NEWS: Menantu Elvy Sukaesih Suami Dhawiyah Ditangkap Lagi Polisi Kasus Narkoba, Kronologi

Direksi PLN Beri Penghargaan ke Prajurit Kodam XIV Hasanuddin, Ini Nama-namanya

SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Indosiar Madura United vs Persib Bandung

“Perbedaan penyadapan polisi dan jaksa yakni kedua lembaga ini harus minta izin ke ketua pengadilan. Tak ada jamin, permohonan itu bocor ke ketua pengadilan," kata dia.

"Jadi harus dilakukan ketika saat penyelidikan. Apabila dilakukan penyadapan saat penyidik maka kasusnya sudah terekspos,” katanya.

Sementara itu, KPK sudah bisa melakukan penyadapan saat tahap penyelidikan.

Menurutnya, ada 26 persoalan yang justru memperlemah KPK.

Menurut Prof Marwan, tuntutan mahasiswa agar mengeluarkan Perppu maka itu menjadi perdebatan.

“Mahasiswa harus meminta eksekutif review, pasal 22 undang-undang dasar (UUD) memungkinkan presiden mengeluarkan Perppu dengan syarat kepentingan yang memaksa," ujar dia.

Kalau ada pimpinan partai mengatakan, kalau mengeluarkan Perppu maka akan diimpeachment (dimakzulakan).

"Ada dasar hukum, impeachment baru bisa dilakukan dalam UUD, apabila presiden melanggar hukum, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat menjadi presiden. Mengeluarkan Perppu itu ada diatur dalam undang-undang dan syarat subjektif dari presiden,” katanya.

Kedua yakni melalui judial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

BREAKING NEWS: Menantu Elvy Sukaesih Suami Dhawiyah Ditangkap Lagi Polisi Kasus Narkoba, Kronologi

Direksi PLN Beri Penghargaan ke Prajurit Kodam XIV Hasanuddin, Ini Nama-namanya

SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Indosiar Madura United vs Persib Bandung

“Kenapa mahasiswa lebih cenderung ke eksekutif review. Kalau masuk ke MK, ada sembilan hakim. Kesembilan hakim ini berasal tiga dari presiden, tiga dari DPR, dan tiga dari Mahkamah Agung (MA).

Tak ada jaminan bisa berubah karena enam perwakilan dari pemerintah dan DPR RI. Bisa 6-0, bisa-bisa 9-0 karena tak ada jaminan tiga hakim dari MA mau menerima,” katanya.

Selain itu, mahasiswa dan aktivis antikorupsi bisa jadi tak punya legal standing. Karena, mereka yang bisa melakukan judial review harus dirugikan secara langsung.

“Kesimpulannya, korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa. Cara memberantasnya harus luas biasa karena KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi adalah anak kandung reformasi,” katanya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved