Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Marwan Mas Sebut Korupsi Tumbuh di Kalangan Kepala Daerah Hingga KPK Dipreteli

Lebih dari setengah dari mereka ini terjaring lembaga anti rasuah secara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Prof Marwan Mas 

Sehingga, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang.

“Ini menjadi pemicu sehingga ada UUD pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD," kata dia.

"Tapi aktivis antikorupsi menolak. Sehingga presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan, Perppu no 1 tahun 2016, isi perppu itu adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah ke pemilihan langsung,” katanya.

Prof Marwan mengatajab berbeda pendapat karena salah satu penyebab korupsi adalah pemilihan langsung.

“Saya ilmuwan yang mendukung pemilihan oleh DPRD, terlalu banyak kepala daerah ditangkap karena biaya Pilkada sangat mahal,” katanya.

Menurutnya, kepala daerah terpilih harus bisa mengembalikan biaya Pilkada yang mahal.

“Inilah gambaran demokrasi langsung, dalam pemilihan langsung maka perampok pun bisa jadi pemimpin,” katanya.

KPK Dipreteli

Prof Marwan menganggap revisi undang-undang KPK melemahkan dan mempreteli kewenangan KPK.

“Dimana dikuatkan KPK, saya kaji itu perubahan tak ada yang menguatkan, ada sembila kewenangan pamungkas dipreteli.

Seperti menyadap telepon, ini salah satu alat bukti petunjuk, ada hakim yang di OTT KPK. Tak mungkin bisa ditangkap kalau tak disadap telponnya,” katanya.

Menurutnya, ketika penyidik KPK RI harus mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas ketika melakukan pengawasan maka tak ada jaminan tak akan bocor.

BREAKING NEWS: Menantu Elvy Sukaesih Suami Dhawiyah Ditangkap Lagi Polisi Kasus Narkoba, Kronologi

Direksi PLN Beri Penghargaan ke Prajurit Kodam XIV Hasanuddin, Ini Nama-namanya

SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Indosiar Madura United vs Persib Bandung

“Perbedaan penyadapan polisi dan jaksa yakni kedua lembaga ini harus minta izin ke ketua pengadilan. Tak ada jamin, permohonan itu bocor ke ketua pengadilan," kata dia.

"Jadi harus dilakukan ketika saat penyelidikan. Apabila dilakukan penyadapan saat penyidik maka kasusnya sudah terekspos,” katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved