Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Veronica Koman Jadi Buronan Interpol Kok Tampil di TV Australia, Tato di Lengan Bikin Kaget

Terkait kerusuhan Papua, nama Veronica Koman paling dicari. Sosoknya dicurigai sebagai provokator dalam kerusuhan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Editor: Rasni
Tribunnews
Veronica Koman Jadi Buronan Interpol Kok Tampil di TV Australia, Tato di Lengan Bikin Kaget 

Dirinya dikenal sebagai aktivis yang kerap turun dan sejumlah kasus HAM dan isu internasional lainnya.

Yap, seperti diketahui Veronica Koman merupakan pengacara HAM dan juga pendamping mahasiswa Papua di Surabaya. 

Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.

Video 30 Detik Cewek Manado Beraksi Viral di WhatApp (WA), Isi Percakapan dan Lokasi Terungkap

Daftar 33 Nama Menteri Jokowi Muncul Jelang Pelantikan, Mahfud MD Masuk, Wiranto Didepak?

Sopir Selingkuh dengan Istri Majikan, Buat Rencana Pembunuhan ke Bos, Gagal Gegara Ini

Kejinya Ayah Perkosa Anak 2 Kali, Ibu Kandung Malah Usir dan Sebut Putrinya Pelakor, Kronologi

4. Kampus

Dia lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.

Namun hingga kini belum diketahui kampus apa yang ditempatinya menimba ilmu.

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.

Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

 Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

 

5. Demo Bela Ahok

Ternyata dua tahun lalu dirinya juga cukup menggemparkan masyarakat Indonesia. 

Pada tahun 2017 lalu si sosok muda Veronica Koman tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terjerat kasus penistaan agama.

Video 30 Detik Cewek Manado Beraksi Viral di WhatApp (WA), Isi Percakapan dan Lokasi Terungkap

Daftar 33 Nama Menteri Jokowi Muncul Jelang Pelantikan, Mahfud MD Masuk, Wiranto Didepak?

Sopir Selingkuh dengan Istri Majikan, Buat Rencana Pembunuhan ke Bos, Gagal Gegara Ini

Kejinya Ayah Perkosa Anak 2 Kali, Ibu Kandung Malah Usir dan Sebut Putrinya Pelakor, Kronologi

6. Hina Presiden Jokowi

Di momen itu juga dirinya menghina Presiden Jokowi. 

Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ).

Veronica Koman pun dilaporkan kepada polisi.

Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

 

7. Bikin Menteri Murka

Isi orasi itu jugalah yang membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo murka.

Tjahjo Kumolo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya

Video 30 Detik Cewek Manado Beraksi Viral di WhatApp (WA), Isi Percakapan dan Lokasi Terungkap

Daftar 33 Nama Menteri Jokowi Muncul Jelang Pelantikan, Mahfud MD Masuk, Wiranto Didepak?

Sopir Selingkuh dengan Istri Majikan, Buat Rencana Pembunuhan ke Bos, Gagal Gegara Ini

Kejinya Ayah Perkosa Anak 2 Kali, Ibu Kandung Malah Usir dan Sebut Putrinya Pelakor, Kronologi

8. Kasus Provokator Kerusuhan Papua

Terakhir dirinya distetap tersang provokator menyulut kemarahan warga Papua dan Papua Barat. 

Penetapan ini sebelumnya melewati proses pemeriksaan cukup panjang, termasuk pemeriksaan banyak saksi. 

Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa. 

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.

Video 30 Detik Cewek Manado Beraksi Viral di WhatApp (WA), Isi Percakapan dan Lokasi Terungkap

Daftar 33 Nama Menteri Jokowi Muncul Jelang Pelantikan, Mahfud MD Masuk, Wiranto Didepak?

Sopir Selingkuh dengan Istri Majikan, Buat Rencana Pembunuhan ke Bos, Gagal Gegara Ini

Kejinya Ayah Perkosa Anak 2 Kali, Ibu Kandung Malah Usir dan Sebut Putrinya Pelakor, Kronologi

Dilansir Antara, Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka.

Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica Koman tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.

Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.

9. Diburu Interpol

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional ( Interpol ) untuk mendalami peran Veronica Koman.

"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Video 30 Detik Cewek Manado Beraksi Viral di WhatApp (WA), Isi Percakapan dan Lokasi Terungkap

Daftar 33 Nama Menteri Jokowi Muncul Jelang Pelantikan, Mahfud MD Masuk, Wiranto Didepak?

Sopir Selingkuh dengan Istri Majikan, Buat Rencana Pembunuhan ke Bos, Gagal Gegara Ini

Kejinya Ayah Perkosa Anak 2 Kali, Ibu Kandung Malah Usir dan Sebut Putrinya Pelakor, Kronologi

10. Ancaman Hukuman

Seperti diketahui, Veronica Koman merupakan seorang aktivis, telah ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di asrama Papua di Surabaya, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam kemarin.

Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.

Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved