VIDEO: Mahasiswa Perusak Mobil Polres Gowa Ditetapkan Tersangka
FW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa pada Sabtu (28/9/2019) dini hari lalu.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Oknum mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) FW (22), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Kamis (3/10/2019).
FW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa pada Sabtu (28/9/2019) dini hari lalu.
Polisi menerapkan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dan atau pengrusakan barang di muka umum.
Ketua Hiswana Migas Parepare Minta Pemerintah Perhatikan BBM untuk Kelompok Tani
Setelah Pantau Jalan dan Irigasi, Kini Dollah Mando Datangi Pembangunan Masjid Ar-Rahmah
Warga Utara Kota Kesulitan Air Bersih, Polres Pelabuhan Makassar Kerahkan Water Cannon
Polisi juga mengidentifikasi tiga rekan-rekan FW yang juga berstatus mahasiswa.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran polisi.
Diketahui kasus pengrusan mobil dinas ini terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Pinisi UNM, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (27/9/2019) malam lalu.
Ketika itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan FW dan teman-temannya diwarnai aksi vandalisme.
Mobil patroli milik Polres Gowa yang melintas dihadang. Mereka melakukan pelemparan batu dan memecahkan kaca mobil.
Aparat Polres Gowa ketika itu hendak pulang usai pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel.
Namun mereka diberhentikan massa di Jl AP Pettarani Makassar, tepat di depan kampus UNM Gunung Sari.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: