Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Mahasiswa Perusak Mobil Polres Gowa Ditetapkan Tersangka

FW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa pada Sabtu (28/9/2019) dini hari lalu.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Oknum mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) FW (22), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Kamis (3/10/2019).

FW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa pada Sabtu (28/9/2019) dini hari lalu.

Polisi menerapkan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dan atau pengrusakan barang di muka umum.

Ketua Hiswana Migas Parepare Minta Pemerintah Perhatikan BBM untuk Kelompok Tani

Setelah Pantau Jalan dan Irigasi, Kini Dollah Mando Datangi Pembangunan Masjid Ar-Rahmah

Warga Utara Kota Kesulitan Air Bersih, Polres Pelabuhan Makassar Kerahkan Water Cannon

Polisi juga mengidentifikasi tiga rekan-rekan FW yang juga berstatus mahasiswa.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran polisi.

Diketahui kasus pengrusan mobil dinas ini terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Pinisi UNM, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (27/9/2019) malam lalu.

Ketika itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan FW dan teman-temannya diwarnai aksi vandalisme.

Mobil patroli milik Polres Gowa yang melintas dihadang. Mereka melakukan pelemparan batu dan memecahkan kaca mobil.

Aparat Polres Gowa ketika itu hendak pulang usai pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel.

Namun mereka diberhentikan massa di Jl AP Pettarani Makassar, tepat di depan kampus UNM Gunung Sari.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved