Tunggakan Pajak Randis di Mamasa Capai Rp 4 Milliar
Tunggakan Pajak Randis di Mamasa Capai Rp 4 Milliar. Tunggakan pajak Randis Pemerintah Kabupaten Mamasa, mencapai lebih dari Rp 4 miliar
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
Tunggakan Pajak Randis di Mamasa Capai Rp 4 Milliar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mencapai lebih dari 4 Miliar Rupiah.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTB Samsat Mamasa Maswedi saat dikonfirmasi Tribunmamasa.com Kamis (3/10/2019) pagi tadi.
Kepada wartawan Maswedi mengatakan, Pemda Mamasa masih berutang 4,9 Milliar Rupiah.
Utang sebanyak itu merupakan tunggakan pajak kendaraan dinas atau randis baik roda dua maupun roda empat.
Tunggakan iti kata dia, sejak Mamasa terbentuk menjadi kabupaten.
"Ada yang tidak pernah bayar pajak," ungkap Maswedi pagi tadi.
Terkait utang itu lanjut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Pemda Mamasa.
Kat dia, Samsat memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten untuk menuntaskan utang tersebut hingga tahun 2020.
Ia menjelaskan, utang pemda Mamasa mencapai 4 Milliar rupiah, sementara bagi hasil yang diberikan kepada pemda setiap tahun lebih besar dari utang tersebut.
"Ada dana bagi hasil yang kita berikan minimal 12 M sampai 16 M rupiah pertahun," jelasnya.
Sementara lanjut dia, pendapat dari pajak kendaraan Pemda Mamasa hanya mecapai 6 M rupiah.
"Tapi lebih tinggi yang kita kasih, karena pajak plat DC langsung kita berikan 30 persen ke Mamasa," lanjutnya.
Tidak hanya itu, bahkan kata dia, masih ada istilah bagi rata, yakni dana yang terkumpul di Provinsi, dibagi rata ke setia kabupaten.
"Itulah kenapa Mamasa banyak dapat dan dari pada bayar pajaknya," kata dia lagi.
Lebih jauh ia jelaskan, data kendaraan yang menunggak tersebut, sudah mencakup keseluruhan.
Ada yang sudah di dom, dan ada yang sudah dihapuskan.
Maswadi beranggapan, tunggakan pajak Randis Pemda Mamasa cukup besar, sementara pembangunan bersum dari bayar pajak.
Dengan demikian, jika hal itu tetap dibiarkan, maka akan memghambat pembangunan.
40 Persen Kendaraan di Mamasa Menunggak Bayar Pajak
Samsat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar operasi gabungan bersama Satlantas Polres Mamasa.
Operasi gabungan tersebut dalam rangka pemeriksaan pelanggaran pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Dalam operasi yang dilakukan, Samsat dan Satlantas memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas.
Petugas memeriksa terkait pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Operasi itu dilakukan di depan Kantor DPRD Mamasa, Kamis (3/10/2019) pagi tadi.\
Kepala UPTB Samsat Mamasa Maswedi mengatakan, tingkat pelanggaran pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak di Mamasa cukup tinggi.
Ia menyebutkan, tingkat pelanggaran yang tidak bayar pajak baik kendaraan roda dua, maupun roda empat mencapai 40 persen pertahun.
"Tunggakan tinggi, yang kedua di Mamasa masih memiliki banyak sekali plat luar Sulbar non DC.
Automatis kalau non DC, pajaknya lari ke luar daerah sementara kita butuh pembangunan" ungkap Maswedi pagi tadi.
Ia menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan masyarakat di Mamasa sudah sejak lama, bahkan ada yang sudah sampai lima tahun.
"Tunggakan pajak di Mamasa besar, karena ada yang sampai 5 atau 6 tahun. Yang paling banyak itu motor," pungkasnya.
Mobil Dinas Kabag Humas Mamasa Juga Ditilang Polantas
Hari terakhir Operasi Patuh Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa, Sulawesi Barat berhasil amankan satu unit kendaraan dinas.
Kendaraan dinas ini milik Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Mamasa, dengan nomor Polisi DC 8000 DY.
Randis tersebut terjaring razia di Jl Poros Polewali-Mamasa, di Rante-rante Desa Osango, Kecamatan Mamasa.
Baca: Kebakaran Lahan di Mamasa Nyaris Merembet ke Pemukiman
Baca: Tahun 2020 Dishub Mamasa Genjot Pembangunan Terminal Tipe B
Baca: Kain Sarita Thailand Dipajang di Museum Mamasa, Begini Historynya
Mobil dinas milik Kabag Humas, ditilang lantaran plat kendaraan berwarna merah tersebut sudah mati atau jatuh tempo, sejak April 2019.
Saat ditilang Randis tersebut dikemudikan oleh salah seorang sopirnya bernama David.
Kepada wartawan, David membenarkan jika mobil tersebut milik Kabag Humas Pemda Mamasa.
"Saya disuruh isi solar tapi platnya mati," kata David Rabu (11/9/2019) pagi.
Karena tidak dapat menunjukkan SIM dan plat Randis itu mati Polisi Lalulintas (Polantas) akhirnya menilang pengemudi.
Randis milik Kabag Humas disita, dan pengemudi diizinkan pulang.
"Karena tidak nisa menunjukkan SIM dan plat mati, maka kita tilang," kata Petugas Lalulintas, Andi Aswar
Laporan wartawan @sammy_rexta
Baca: Ternyata Kertas Cokelat Pembungkus Nasi Mengandung Racun, Diungkap Pakar, Efek Ditimbulkan
SSCASN BKN-LINK Resmi Pendaftaran CPNS 2019 Mulai November 2019, Pelajari Mekanisme Daftar di Sini
Mantan Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna Wafat, Pernah Teteskan Air Mata untuk Presiden Jokowi
Hasil Undian French Open 2019, Indonesia Kirim 15 Wakil, 3 Ganda Putra Andalan Berebut Gelar Juara
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Baca: BLAK-BLAKAN Bebby Fey Ungkap Bagian Tubuh Atta Halillintar Paling Disukai, Melaney Ricardo Kaget
Baca: PDIP Ungkap Sebab Megawati Soekarnoputri Ibu Puan Maharani Buang Muka ke Surya Paloh, AHY Anak SBY
Baca: INFO Lowongan Kerja BUMN Telkomsel Trainee Program, Buruan Daftar Online Sebelum Tutup, Cek Syarat!
Baca: Mata Najwa Tadi Malam Siapa Zico Simanjuntak & Josua Collins Mahasiswa Gugat Masih Perlukah DPR?
