Tiga Jurnalis Korban Kekerasan Polisi Diperiksa di Polda Sulsel, Ini yang Mereka Jelaskan
Ketiga jurnalis korban tindak kekerasan polisi itu, mengikuti proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Selama lima jam, ketiga jurnalis korban kekerasan polisi diperiksa tim Ditkrimum Polda Sulsel, Kamis (3/10/2019) petang.
Ketiga jurnalis korban tindak kekerasan polisi itu, mengikuti proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Tiga jurnalis itu adalah, Muh Darwin Fathir, Muh Saiful Rania, berdama Isak Pasabuan.
Darwin di-BAP sebanyak 20 pertanyaan, dan Isak di-BAP sebanyak 17 pertanyaan. Sementara Saiful, di-BAP 19 pertanyaan.
Charlie Puth Launching Cheating On You, Ini Lirik dan Terjemahannya, Tentang Pria Diselingkuhi
Travis Scott Dikabarkan Putus dengan Kylie Jenner, Ternyata Begini Kejadiannya, dan Profilnya
Insurance Serahkan Dana Bantuan Kepada Ketua Yayasan Ustad Deka Kurniawan
Menurut tim advokasi hukum LBH Pers Makassar, Kadir Wokanubun, saat di-BAP ketiga korban menerangkan kronolisnya.
Tentang, kekerasan yang dialami mereka berupa pemukulan, didorong, ditendang. Dan juga, dihalang-halangi oknum polisi.
"Itu masih soal aksi tanggal 24 september lalu saat korban mengalami kejadian itu," ujar Kadir lewat rilis resmi LBH Pers, sore.
Dirincikan, Darwin mengalami kekerasan didua tempat berdekaran, di Rappokaling Motor dan ditengah Jl Urip Sumoharjo.
Akibatnya kata Kadir Wokanubun, Darwin mengalami luka robek di kepala, lebam di leher, serta lebam di jari dan tangan kanan.
Sementara, Saiful mengalami kekerasan di sekitaran Flyover, Jl Urip Sumoharjo atau dekat Pascasarjana UMI, Kota Makassar.
"Akibat kekerasan tersebut Ipul (saiful) mengalami luka robek di bawah mata dan dijahit sebanyak lima jahitan," jelas Kadir.
Sedangkan Isak, mengalami kekerasan di sekitar Showroom Hyundai, depan kantor DPRD Sulsel, di poros Jl Urip Sumoharjo.
Charlie Puth Launching Cheating On You, Ini Lirik dan Terjemahannya, Tentang Pria Diselingkuhi
Travis Scott Dikabarkan Putus dengan Kylie Jenner, Ternyata Begini Kejadiannya, dan Profilnya
Insurance Serahkan Dana Bantuan Kepada Ketua Yayasan Ustad Deka Kurniawan
Korban Isak ini kata Kadir, dia mengalami kekerasan berupa pemukulan oleh oknum kepolisiam pada bagian dada dan perut.
"Selain kekerasan yang dialami, ketiganya juga dihalang-halangi saat pengambilan foto dan video saat peliputan," ungkapnya.
"Kejadian ini saat mereka melakukan kerja kerja jurnalistik. Kejadian ini pun sudah termasuk pengeroyokan," tambah Kadir.
Kata Direktur LBH Pers Fajriani Langgeng, kasus ini selain tindak pidana. Masuk juga delik Pers soal menghalang-halangi kerja.
"Ya masuk juga dalam delik pers, karena ini menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis. Itu juga kami soroti," tegas Fajriani. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: