Mahasiswa Semester Akhir UNM Ini Rusak Mobil Dinas Polres Gowa, Simak Alasannya Melempari Mobil
Pria asal Bulukumba ini pun ikut terpancing melakukan aksi vandalisme ketika melihat mobil patroli Polres Gowa melintas di Jl AP Pettarani, Kota Makas
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Farid Wajidi (22), mahasiswa yang ditetapkan sebagai perusak mobil dinas polisi mengaku kecewa dengan aparat yang melakukan pengamanan unjuk rasa.
Pria asal Bulukumba ini pun ikut terpancing melakukan aksi vandalisme ketika melihat mobil patroli Polres Gowa melintas di Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Persijo Makan Mie Instan Sebelum Bertanding, Sekda; Dana Hibah Telah Diberikan ke KONI
Warga Keluhkan Layanan Kelurahan Lalolang Barru, Lurah Ramai-ramai Hadiri Pelantikan DPR RI?
VIDEO : Patarai Amir Dilantik Jadi Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam dan Fatmawati sebagai Wakil Ketua
Mulanya Nonton Film Panas Bersama, Paman & Keponakan Remaja Berhubungan Badan 3x Sebulan Sejak 2018
Rapat Paripurna DPRD Sulsel Diwarnai Interupsi, Nimatullah Minta Pimpinan Sementara Konsisten
" Unsur kekecewaan dari saya karena pihak kepolisian dalam mengawal aksi yang terjadi sebelumnya," katanya di Mapolres Gowa, Kamis (3/10/2019).
Gelombang proses terhadap Undang-undang KPK hasil revisi dan RUU KUHP dilakukan para mahasiswa pada pekan lalu.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan. Beberapa mahasiswa mendapat tindakan represif dari oknum aparat yang melakukan pengamanan.
Farid yang melakukan aksi unjuk rasa pun terpancing pada Jumat (27/9/2019) malam. Ia terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UNM Gunung Sari, Jl AP Pettarani Kota Makassar.
Ia dan rekan-rekannya melempari mobil patroli milik Polres Gowa hingga mengalami kerusakan.
" Saya terpancing karena ada beberapa orang yang menyerang mobil tersebut," bebernya.
Farid merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (FIK).
Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa semester 9, atau tak lama lagi akan menyelesaikan studi sarjana.
Farid kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Sungguminasa.

Ia tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa.
Polisi menerapkan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan atau pengrusakan barang di muka umum.
"Permohonan maaf saya kepada kepolisian khususnya Polres Gowa, dalam hal ini saya telah merusak mobil patroli untuk masyarakat," bebernya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: