Iqbal Suhaeb Ungkap Ada Hotel Tak Bayarkan Pajak ke Pemkot Makassar
Iqbal Suhaeb Ungkap Ada Hotel Tak Bayarkan Pajak ke Pemkot Makassar. AMSI Wilayah Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Iqbal Suhaeb Ungkap Ada Hotel Tak Bayarkan Pajak ke Pemkot Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik yang memfokuskan pembahasan perihal optimalisasi PAD sektor pajak reklame Kota Makassar, Kamis (3/10/2019) siang.
Hadir langsung Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan R Adnan; Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar; Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, dan Pengamat Kebijakan Publik Dr Muhammad Akbar MSi.
Saat ini, kontribusi Makassar mencapai 34,17 persen atau lebih dari sepertiga dari ekonomi Sulawesi Selatan.
Selama 5 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kota Makassar meningkat drastis.

Bahkan, pertumbuhan ekonomi kota Makassar yang mencapai 8,23 persen melesat lebih jauh.
Berdasarkan laporan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memaparkan PAD Kota Makassar hanya terealisasi sebesar Rp 136,16 miliar pada rapat paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2018 di DPRD Makassar 8 Juli 2019 karena kondisi perekonomian di Makassar melambat dan bahkan pelaku usaha baru cenderung menunggu kebijakan-kebijakan baru.
"Kami terus menggenjot supaya pajak bisa didapatkan," katanya.
Menurutnya, jika perpajakan menggunakan sistem lama maka akan menghadirkan sosok "Gayus Tambunan" baru.
"Sistem pembayaran cash ini memberikan peluang untuk menggelapkan pajak, sehingga kita pakai sistem elektronik," katanya.
Menurutnya, kenaikan pajak tak semua item di Kota Makassar.
"Kenaikan pajak saat ini untuk item tertentu, kawasan komersial dan residen itu berbeda," katanya.
Iqbal Suhaeb pun mengatakan, pajak penjualan tanah untuk komersil dan perumahan berbeda.
"Kita terus perbaiki pemetaan lapangan sehingga sesuai dengan harga pasarnya, tentu ada perbedaan dari suatu tempat dari tempat lain di Makassar," katanya.
Menurutnya, pengusaha hotel sudah terbiasa memasukkan dalam kuitansi pajak 10 persen.