Cabuli Anak Dibawah Umur Pemuda Asal Buntu Sissong Makale Selatan Ditangkap Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja memeriksa pelaku J alias S (19) pemuda asal Buntu Sissong, Makale Utara.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Kamis (3/10/2019).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja memeriksa pelaku J alias S (19) pemuda asal Buntu Sissong, Makale Utara.
Golkar Soppeng Tak Garansi Heruddin Tahang dan Nurmal Idrus Bakal Jadi Pendamping A Kaswadi Razak
Kementan Pacu Sumatera Barat Tanam Padi di Lahan Kering dan Integrasi Sawit
BREAKING NEWS: Jl Poros Palopo -Makassar di Keera Lumpuh, Ada Tenda dan Aksi Bakar Ba
KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019
Anak Dari Ibu yang Dihalangi Datang ke Pernikahan Buka Suara, Ungkap Alasan Sikap Istri ke Mertua
Pelaku J diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur terhadap korban AM (16).
"Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku J terhadap AM," kata Kanit PPA Polres Tator Bripka Y. Matarru.
Sebelumnya, pelaku Y diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 113/ X / 2019 / SPKT, tanggal 01 Oktober 2019.

"Setelah menerima Laporan Polisi dari SPKT, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi," lanjut Bripka Y. Matarru.
Atas perbuatannya, Tersangka J alias S di sangkakan oleh penyidik PPA Polres Tator pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Infofmasi yang dihimpun, saat ini pelaku J sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Pemda Tana Toraja Beri Dana Hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu Rp 39,9 Miliar
-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menandatangani dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk KPU dan Bawaslu, Rabu (2/9/2019).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Tana Toraja, Nikodemus Biringkanae, Ketua KPU, Risal Randa dan Ketua Bawaslu, Serni Pindan.
Kronologi Tukang Servis HP iPhone Dirudapaksa 2 Wanita Muda di Apartemen, Video Terancam Tersebar
Artis Band Padi Reborn Ajak Warga Makassar Taat Bayar Pajak di Samsat Makassar II
Undang Makan Malam Mahasiswa Asal Papua, Rektor UNM Deklarasikan Diri Jadi Bapak Angkat
Suami Bidan Mojokerto Kepergok Berzina dengan Dokter Bukan Orang Sembarang, Kok Berani Selingkuh
Batasi Anak SMA Aksi Demo, LBH Pers Sebut Kapolres Gowa Dangkal Berpikir
Penandatanganan dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Tana Toraja, Kota Makale pada Selasa (1/10/2019) kemarin.
"Dari jumlah anggaran tersebut, untuk KPU sebesar Rp 29,9 Miliar dan untuk Bawaslu Rp10 Miliar dengan total Rp 39,9 Miliar ," Kata Bupati Tana Toraja, Nikodemus Biringkanae.
Dengan ditandatanganinya NPHD, Bupati berharap kepada KPU dan Bawaslu agar anggaran tersebut digunakan dengan baik untuk penyelengaraan Pilkada 2020.
Sementara itu, Kutua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Risal Randa mengatakan degan ditandataganinya NPHD maka penyelengaraan Pilkada Tana Toraja sudah dapat dipastikan akan terlaksana tahun 2020.
