Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rusak Rumah, Enam Mahasiswa UIN Alauddin Jadi Buronan Polisi

16 mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam diantaranya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis pengungkapan kasus pengrusakan rumah oleh oknum mahasiswa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kasus pengrusakan rumah oleh kelompok mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) kini sedang ditangani Polres Gowa.

16 mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam diantaranya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun keenam oknum mahasiswa tersebut yakni RD, NO, AS, JI, TG, dan AS.

Kontingen SKBKT-BBKT Karang Taruna Bantaeng Hanya Raih Satu Emas di Sidrap

Tak Ada dari Unhas dan UNM, Ini 16 Dosen Terbaik Peraih Academic Leader Award 2019 Kemenristekdikti

HBN 2019, Pejabat Mamasa Kompak Kenakan Baju Batik

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, perbuatan para mahasiswa ini telah tergolong ranah tindak pidana.

Polisi menerapkan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Tindak pidana pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan tidak pidana penguasaan senjata api secara ilegal," kata Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (2/10/2019).

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis pengungkapan kasus pengrusakan rumah oleh oknum mahasiswa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis pengungkapan kasus pengrusakan rumah oleh oknum mahasiswa. (ari maryadi/tribungowa.com)

Perwira polisi tiga balok ini menuturkan, keenam oknum mahasiswa tersebut diberi kesempatan untuk menyerahkan diri ke polisi.

Polres Gowa juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus UIN Alauddin untuk membantu dalam pencarian oknum mahasiswa tersebut.

"Polres Gowa mengimbau para DPO menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," beber Tambunan.

Tambunan melanjutkan, kelompok mahasiswa diduga terlibat kasus pengrusakan rumah di Perumahan Harmoni, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Rumah itu diduga merupakan tempat kumpul kelompok mahasiswa lainnya.

Kontingen SKBKT-BBKT Karang Taruna Bantaeng Hanya Raih Satu Emas di Sidrap

Tak Ada dari Unhas dan UNM, Ini 16 Dosen Terbaik Peraih Academic Leader Award 2019 Kemenristekdikti

HBN 2019, Pejabat Mamasa Kompak Kenakan Baju Batik

Aksi vandalisme itu diduga dilakukan usai tawuran antar kelompok mahasiswa pada sehari sebelumnya, Senin (30/9/2019).

Dari hasil penyidikan polisi, para pelaku membawa senjata tajam dan bom molotov. Mereka melempar rumah sasaran menggunakan batu lalu membakar bagian dari rumah.

Akibatnya, beberapa peralatan elektronik dan barang-barang dalam rumah terbakar. Pelaku juga melepaskan panah dan busur ke penghuni rumah.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 11 botol bom molotov, 4 bom botol bir, belasan senjata tajam, telepon genggam, hingga kendaraan mahasiswa.

"Polres Gowa sangat menyayangkan aksi balas membalas dari oknum mahasiswa dan kelompoknya yang mengakibatkan kerugian materil dan terlukanya orang," tandasnya.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved