Pengedar Nakorba di Majene Terancam Penjara Lima Tahun Hingga Hukuman Mati
Enam tersangka pengedar barang haram tersebut berhasil dibekuk Polisi. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Majene.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Satreskrim Polres Majene berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Enam tersangka pengedar barang haram tersebut berhasil dibekuk Polisi. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Majene.
Pengungsi Wamena Dijemput Mahasiswa FTI UMI Bersama Tim Relawan di Lanud Hasanuddin Makassar
VIDEO: Buruh di Wajo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Najwa Shihab Ngaku Selalu Nangis Lihat Perlakuan Ayahnya Quraish Shihab yang Ini
Peringati Hari Batik Nasional, Wabup Bantaeng Lepas Peserta Batik Bike To School
Serunya ILC, Johnson Panjaitan Tegur Karni Ilyas hingga Sebut 2 Mahasiswa Tewas saat Demo Pembunuhan
Tersangka yang ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.
Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Banggae dan Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda.
Serta dua lainnya dari Kabupaten Polewali Mandar yakni Noviarno (26) dan Zainuddin.
Noviarno berasal dari Desa Alu, Kecamatan Alu. Sementara Zainuddin berasal dari Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung.
Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan mengatakan, keenam tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun sampai hukuman mati atau seumur hidup," jelas AKP Muh Ikhsan, Rabu (2/10/2019).
Dijelaskan, tersangka pengedar sabu-sabu ini ditangkap terpisah.

Terdapat lima kasus berbeda yang menjerat seluruh tersangka. Satu kasus diantaranya terdapat dua tersangka yang ditangkap.
Tersangka Sudirman dan Muh Alfian ditangkap setelah pengembangan kasus jambret.
Pelaku penjambretan yang ditangkap Polres Majene yakni Dewan, membeberkan membeli paket sabu-sabu dari Muh Alfian.
Polisi pun bergerak cepat membekuk Alfian di rumahnya. Hasil pengembangan mengarah pada tersangka lainnya, Sudirman.
Alfian mengaku membeli barang haram tersebut dari Sudirman.
Satnarkoba melacak keberadaan Sudirman. Tersangka didapati di depan SPBU Lembang, Majene. Pelaku pun ditangkap dan digelandang ke Mapolres Majene.
Sementara kasus lainnya yang menjerat tersangka Basit, Samridal, Zainuddin dan Novriarno berawal dari laporan masyarakat. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: