Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBHI Sulsel Sebut Sanksi Polres Gowa Rusak Psikologis Pelajar

Padahal, siswa SMA yang berunjuk rasa dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Para pelajar juga bukanlah pelaku kriminal.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Aparat Polres Gowa masukkan nama-nama pelajar yang terlibat aksi demonstrasi ke dalam catatan kepolisian. 

Saksi ini akan berakibat para pelajar itu nantinya tidak dapat menerima ataupun mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” Shinto.

Shinto berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.

“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” tandas Shinto.

Adapun nama-nama ke-17 pelajar tersebut kini telah dimasukkan ke dalam sistem catatan kepolisian.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved