PBHI Sulsel Sebut Sanksi Polres Gowa Rusak Psikologis Pelajar
Padahal, siswa SMA yang berunjuk rasa dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Para pelajar juga bukanlah pelaku kriminal.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
Saksi ini akan berakibat para pelajar itu nantinya tidak dapat menerima ataupun mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” Shinto.
Shinto berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.
“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” tandas Shinto.
Adapun nama-nama ke-17 pelajar tersebut kini telah dimasukkan ke dalam sistem catatan kepolisian.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: