Polres Sinjai Tangkap Oknum Kades Asal Kajuara Bone, Ini Penyebabnya
Oknum kepala desa tersebut berinisial AW (50), alamat Dusun Bonto Bulaeng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone..
TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI- Anggota Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Oknum kepala desa tersebut ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Nginap Deluxe di Claro Hanya Rp 500 Ribuan, di The Rinra Rp 800 Ribuan, Begini Caranya
Diperkuat Ronaldo, Berikut Link Live Streaming Juventus vs Bayer Leverkusen
Disuruh Ashanty? Krisdayanti Dilantik Anggota DPR, Anang Milih Tinggalkan Politik & Lakukan Ini
Anggota Termuda DPR RI Hillary Lasut Ingin Masuk di Komisi III, Selanjutnya Bakal Bahas RKUHP
Ternyata! Puluhan Pelajar yang Aksi di DPR RI Diiming-imingi Rp 20 Ribu, Kini Ditangkap Polisi
Oknum kepala desa tersebut berinisial AW (50), alamat Dusun Bonto Bulaeng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone..
Selain AW juga polisi menangkap rekannya berinisial MF (20), AI (25). Mereka ditangkap di salah satu bilangan Kabupaten Sinjai.
AW Cs ini diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
AW, pria berumur yang menjadi tokoh publik di Desa itu, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang Polisi menuju dinginnya terali besi akibat perbuatanya yang tak patut dicontoh oleh masyarakat tersebut.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pria yang disinyalir keras terlibat penyalahgunaan narkotika serta melibatkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Buareng, Kajuara Bone.
" Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Hariyanto didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu yakni pria inisial AW (50) berprofesi sebagai Kades, serta dua warga biasa inisial MF (20), AI (25)," terangnya, Selasa (1/10/2019).
Penangkapan terhadap AW Cs berawal hari ini (1/10) bekisar pukul 10.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong di jalan KH. Muh Tahir, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, telah digunakan oleh seseorang, menjadi tempat memakai obat-obatan terlarang jenis sabu.
" Tim langsung bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti (BB) diantaranya, 1 sachet Shabu, 1 sachet plastik kosong bekas pakai, 3 korek gas, 4 pipet, 1 botol akua yg sudah d tusuk pipet (bon). Selanjutnya pelaku di amankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut," bebernya, lengkap.
Dengan kejadian tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai ini menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran ilegal narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
"Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Ia meminta untuk segera melaporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya, tegas Sebpril Sesa.
" Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing. Seperti, pengajian bagi umat muslim dan kegiatan positif lainnya berolahraga," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sinjai-tangkap-oknum-kades-di-kajuara.jpg)