Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebulan Jadi Tersangka OTT Pungli di Simbang, Ini Perkembangan Kasus Hatta

Teranyar, kasus tersebut segera memasuki tahap penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap 1.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Facebook
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah, yang melibatkan mantan Camat Simbang, Muhammad Hatta, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Teranyar, kasus tersebut segera memasuki tahap penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap 1.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Muh Afrisal Tuasikal, Senin (30/9/2019).

Tak Maksimal? Prabowo Tunjuk Sufmi Dasco Ganti Fadli Zon Rekan Fahri Hamzah Jadi Wakil Ketua DPR

Sosok Abdul Basith, Dosen IPB yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Rusuh di Aksi Mujahid 212

Ibunda Bebby Fey Kena Serangan Jantung, Inilah yang Ingin Dilakukan Atta Halilintar

"Pekan ini rencananya kita tahap 1, untuk diteliti penuntut umum, mengenai kelengkapan formil dan materil berkas perkaranya," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com.

Selain tahap 1, kata dia, pekan ini juga bakal dilaksanakan pemeriksaan ahli, untuk pengembangan kasus tersebut.

Pasalnya, pekan lalu ahli yang rencananya diperiksa, batal memberikan keterangannya.

Kejari Maros kembali menggeledah kantor Camat Simbang sore ini.
Kejari Maros kembali menggeledah kantor Camat Simbang sore ini. (amiruddin)

Terpisah, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.

"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.

Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).

Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.

Sekadar diketahui, Hatta sudah sebulan lebih menyandang status tersangka oleh Kejari Maros.

Tak Maksimal? Prabowo Tunjuk Sufmi Dasco Ganti Fadli Zon Rekan Fahri Hamzah Jadi Wakil Ketua DPR

Sosok Abdul Basith, Dosen IPB yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Rusuh di Aksi Mujahid 212

Ibunda Bebby Fey Kena Serangan Jantung, Inilah yang Ingin Dilakukan Atta Halilintar

Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).

Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved