Menarik Investasi, Berpacu Mendorong Laju Ekspor
Menarik investasi dan mendorong laju ekspor menjadi fokus Kementerian Pertanian tahun ini. Berbagai strategi diluncurkan. Bahkan peraturan yang mengha
TRIBUN-TIMUR.COM - Menarik investasi dan mendorong laju ekspor menjadi fokus Kementerian Pertanian tahun ini. Berbagai strategi diluncurkan. Bahkan peraturan yang menghambat pun dipangkas.
Selama 5 tahun terakhir, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman merevisi regulasi yang ada dan saling tumpang tindih. Setidaknya ada 241 Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) yang dicabut karena dinilai menjadi penghambat ekspor.
Amran menilai dengan pencabutan peraturan yang tumpang tindih itu telah berimbas pada Produk Domestk Bruto (PDB) dan peningkatan ekspor. Lonjakan PDB terjadi pada tahun 2018 yang mencapai Rp 1.000 triliun. Naik cukup pesat dibandingkan tahun 2014 yang hanya Rp 800 trilliun.
Investasi sektor pertanian yang terus naik 110 persen dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS). Bahkan Amran optimis, potensi (investasi) bisa naik sampai 500 persen. “Banyak yang ingin investasi di sektor pertanian. Bayangkan saja, dari 300 (investasi yang masuk), baru 10 yang teralisasi. Kalau direalisasikan 100 perusahaan saja, investasi di 2019 bisa tembus Rp 70 trilliun," tuturnya.
Dari segi ekspor, berdasarkan data dari BPS, ekspor diperkirakan naik 9 juta ton dari tahun 2018. Bahkan ditargetkan tahun 2019 ini ekspor mencapai 45 juta ton. Jika dibandingkan tahun 2013 yang hanya 10-11 juta ton. “Tentunya ini lompatan besar,” ujar Amran.
"Permudah Regulasi*
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menambahkan, peraturan yang menangani investasi di sektor pertanian cukup jelas. Dari UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha.
Ditambah lagi, Keputusan Menteri Pertanian No.707/2017 tentang Satgas Percepatan Berusaha Lingkup Kementan, PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Permentan No.40/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. “Dengan diperkuat Permentan No.40/2019 tentu terjadi perubahan paradigma. Yang tadinya ke arah birokrasi, sekarang lebih menekankan ke standar dan persyaratan,” ujarnya.
Di dalam Permentan No.40/2019, permohonan dan layanan Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui OSS (Online Single Submission), sehingga perijinan dengan sistem online. “Dengan OSS ini memang jauh lebih terstruktur, cepat, transparan dan tidak ada penyimpangan,” terang Erizal.
Ketika belum OSS, menurutnya, izin usaha diberikan dengan hanya pemenuhan komitmen. Lalu waktu yang dibutuhkan rata-rata 30 hari dan syarat-syaratnya harus seluruhnya dipenuhi. Dengan OSS, izin usaha dibagi menjadi 4 tipe pemenuhan komitmen. “Waktunya tergantung tipe izin usaha, tetapi tidak sampai 30 hari, yakni sekitar 5-15 hari,” katanya.
Menurut Erizal, persyaratannya tidak harus dipenuhi diawal, melainkan dapat dipenuhi setelah izin usaha terbit dengan batasan waktu yang telah diatur. “Jadi nanti peran pusat (Kementerian Pertanian,red) akan lebih dominan melakukan pengawasan setelah izin usaha terbit agar penerima izin usaha sambil menjalankan usahanya, bisa memenuhi persyaratan,” paparnya.
Pintu Karantina
Sebagai pintu terakhir keluar produk Indonesia ke pasar global, Badan Karantina Pertanian (Barantan) juga telah mengambil langkah. "Terobosan dan inovasi merupakan salah satu dari lima kebijakan strategis Kementan dalam meningkatkan ekspor komoditas pertanian," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil.
Barantan meluncurkan kebijakan untuk mempermudah ekspor. Pertama, menambah negara mitra dagang dengan cara bekerjasama dan harmonisasi aturan perkarantinaan baik bilateral maupun multilateral. Barantan bertanggungjawab terhadap dokumen Sanitary and Phyto Sanitary (SPS).
Saat ini kata Ali Jamil, paling tidak sudah 4 negara menggunakan dokumen SPS secara elektronik atau via online yakni, Belanda, Australia, New Zealand dan Vietnam. “Pada 2020 paling tidak 20 negara Uni Eropa berkomitmen akan menggunakan secara elektronik untuk dokumen SPS-nya. Jadi dokumen dikirim terlebih dulu, dan sudah terjamin produk kita diterima oleh negara tujuan,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menarik-investasi-berpacu-mendorong-laju-ekspor.jpg)