Tribun Wiki
Langgar Kode Etik Hakim di Kasus BLBI, Ini Profil Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago
Ia adalah seorang Putra Minang yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Provinsi Riau.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," demikian petikan putusan kasasi Syafruddin Temenggung.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," seperti dalam putusan kasasi.
Tanggal 9 Juli 2019 juga adalah masa akhir tahanan Syafruddin sehingga Syafruddin pun langsung keluar rutan gedung KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.
Namun demikian, dalam putusan kasasi itu terdapat dissenting opinion.
Pada putusan itu, Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.
Sementara Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata.
Dan Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi.
Profil Syamsul Rakan Chaniago
Dilansir dari wikipedia, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH. MH. adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kahidupan Pribadi
Syamsul Rakan Chaniago lahir di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 17 Juli 1948.
Ia adalah seorang Putra Minang yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Provinsi Riau.
Pendidikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/syamsul-rakan-chaniago.jpg)