Kenapa 3 Anggota DPR RI Ini Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK?
Kenapa 3 Anggota DPR RI Ini Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK?
Maman mengatakan, UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR secara konstitusional sehingga Perppu KPK tidak dibutuhkan.
"PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK tetapi juga meminta presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perppu."
"Tidak perlu keluar Perppu seperti itu karena ini adalah jalur konstitusi sudah ditempuh," kata Maman di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).
Seleksi CPNS 2019 Serentak Digelar di 108 Lokasi, Cek Jadwal Terbaru dan Rincian Formasi yang Dibuka
Maman menilai, penerbitan Perppu KPK dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk karena UU KPK telah disahkan melalui jalur konstitusional.
Oleh karena itu, Maman menyarankan polemik revisi UU KPK ini diselesaikan lewat jalur konstitusional pula, yaitu pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses yang dilakukan DPR adalah proses yang sudah konstituisional dan tentu kita tidak ingin menjadi preseden buruk, berbulan-bulan membahas itu lalu dipatahkan hanya dengan perppu," ujar Maman.
Maman menyatakan, PKB tetap mendukung UU KPK hasil revisi untuk diberlakukan dan mendorong pimpinan KPK terpilih untuk melakukan reformasi di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: