Awalnya Pacaran, Anak Dibawah Umur ini Dicabuli Tiga Kali di Rumah Teman
Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis dibawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.
Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Bukti-bukti Bebby Fey Kok Tak Ada Foto Bersama Atta Halilintar? Ini Alasan Atta Batal Bikin Konten
Bupati Luwu Timur Mulai Pembangunan Rumah Produksi Bumdes Gula Semut
Kerusuhan Wamena, 1300 Warga Sulsel Diungsikan ke Jayapura
Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.
Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.
Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.
Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.

“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.
Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.
Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.
Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.
Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Korban Cabul Sipilis
Pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur, Mansyur alisa Majju (48) terancam penjara maksimal 15 tahun.
Hal itu disampaikan oleh PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).
Menurut AKBP Mohammad Fithrah Saleh, pelaku yang merupakan penjual bakso ini dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten
Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang
VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera
Undang-undang tersebut memuat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukumab minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Mohammad Fithrah Saleh.
Fithrah menjelaskan, perbuatan pelaku ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa.

Apalagi dengan adanya kelainan seksual yang pelaku miliki yang menyukai sesama jenis atau homoseksual.
Hal itu tentu dapat menularkan prilaku yang sama kepada para korbannya yang masih belia.
Apalagi, para korban mengaku rata-rata sudah lebih dari sekali melakukan hubungan seksual oral dan anal seks dengan pelaku.
Terlebih korbannya cukup banyak sudah ada delapan orang anak yang jadi korban, dan masih memungkinkan untuk bertambah.
Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten
Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang
VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera
Bahkan, sudah ada salah satu korban yang terkena penyakit sipilis dan telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan untuk penanganannya.
"Perbuatan pelaku cukup berbahaya bagi para anak-anak, bahkan saat ini sudah ada korbannya yang telah menderita sipilis, karena kemarin kita cek sudah ada nanah di kemaluan korban," ujarnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang bersama dengan Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang dibekuk adalah lelaki bernama Mansyur (48) alias Majju Warga Dusun Lapporan, Desa Temban, Kecamatan Enrekang.
Pelaku diketahui merupakan seorang penjual bakso dan usaha rental game Playstasion di desanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berawal dari Pelukan Pacarnya, Akhirnya Ketahuan, Gadis Lampung Ini Sudah 3 Kali Dicabuli, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/27/berawal-dari-pelukan-pacarnya-akhirnya-ketahuan-gadis-lampung-ini-sudah-3-kali-dicabuli?page=3.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: