Polda Sulsel Belum Proses Oknum Polisi Pengeroyok Jurnalis di Kantor DPRD, Ini Sikap LBH Pers
Melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, saat ditanya perkembangan kasus itu, dia tidak mau menyebut nama oknum polisi yang diperiksa ti
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Propam Polda Sulsel belum bisa menunjukan, nama-nama anggotanya yang diduga kuat mengeroyok jurnalis di DPRD.
Melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, saat ditanya perkembangan kasus itu, dia tidak mau menyebut nama oknum polisi yang diperiksa tim Propam.
Ini 32 Daftar Lengkap Finalis Duta Lingkungan Sulsel 2019, Siap Bersaing Hari Ini Di Pipo
Viral Penangkapan Dandhy Laksono, Ernest Prakasa Sindir Presiden: Jangan Bercanda Pak Jokowi
Bacaan Surah Al Kahfi Lengkap dengan Terjemahan 110 Ayat dan keutamaannya Dibaca Setiap Hari Jumat
Balasan Atta Halilintar Setelah Tuduhan Tiduri DJ Bebby Fey, Akui Pernah Bertemu di Kamar Hotel
Daftar Film Terbaru di CGV Daya Grand Square, Jadwal dan Sinopsis Cek di Sini
"Namanya sudah ada, tapi dia nelum bisa memetapkan, karena bukti juga harus kuat untuk menetapkan," kata Dicky saat merilis perusuh demo, Kamis (26/9/2019) malam.
Padahal, Rabu (25/9/2019) lalu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe berjanji, dan bahkan menyebutkan ada beberapa anggotanya yang diperiksa terkait hal ini.
Sebelumnya, dua jurnalis Makassar, media cetak dan online. Dikeroyok polisi disaat bentrokan di depan Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9).
Menurut Kombes Dicky, saat ini penyidik kesulitan dalam mempelajari video-video yang berhasil didapatkan. Kesulitan yang dialami itu, karena durasi video pendek.
"Tentu durasi videonya ini sangat singkat, karena video itu kelihatan dari belakangnya saja. Ya perlu kita identifikasi ini, karena ini tidak bisa asal tuduh orang," jelas Dicky.
" Intinya dari ini siapa pelakunya, itu harus punya bukti kuat. Dari kesatuan mana dia, karena pada saat pengamanan dari Polda ada, ada Polrestabes dan berbagai Polres-polres tetangga juga," tambah Dicky.
Secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat, ada tiga jurnalis yang jadi korban saat bentrokan di kantor DPRD Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, waktu lalu.
Letiga korban jurnalis ini, lalu didampingi tim advokasi LBH dan sudah melakukan pelaporan secara pidana dan pelanggaran etika ke Propam Polda, Kamis (26/9).

"Secara umum ada dua laporan. Pertama kita laporkan tindak pidana, dan pasal yang disangkakan itu Pasal 170, kemudian Pasal 351 KUHP," kata salah satu tim Advokasi LBH Pers, Abd Kadir Wokanubun, kemarin.
"Dan kedua, ke Propam. Kenapa kemudian ke Propam karena yang terlibat polisi. Jadi pelaku lapangan melakukan kekerasan bukan warga, tapi aparat," tegas Kadir. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: