Balasan Atta Halilintar Setelah Tuduhan Tiduri DJ Bebby Fey, Akui Pernah Bertemu di Kamar Hotel
Balasan Youtuber Atta Halilintar Setelah Tuduhan Tiduri DJ Bebby Fey, Akui Pernah Bertemu di Kamar Hotel
Menurut Atta, sejumlah kesepakatan bisnis yang sudah terjadi dibatalkan karena kasus ini.
Pengacara Atta Tantang Bebby Tunjukkan Bukti Foto Berhubungan Badan
Pengacara Atta, Sunan Kalijaga menantang pihak Bebby untuk menunjukkan foto-foto Atta yang mengindikasikan Atta berhubungan intim dengan Bebby Fey sebagaimana tuduhan yang dilontarkan.
"Adakah foto yang menandakan terjadinya hubungan intim. Kalau tidak ada ya mohon maaf, gak usah cerita. Bisa cenderung bertendensi fitnah.":
"Gak bisa orang mengaku, saya berhubungan dengan Atta, tetapi hanya menggunakan foto Attanya masih berpakaian lengkap. Kalau ada (foto yang mengindikasikan berhubungan intim) silahkan tampilkan, apakah klien saya dalam keadaan tidak berbuasana?," kata Sunan.

Ditanya soal upaya mediasi, Sunan menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara Bebby Fey.
Namun, Sunan mengaku hingga saat ini tak ada respons dari pihak Bebby Fey.
"Sudah ajukan permintaan agar ketemu. Anda punya bukti apa, kita duduk, ketemu. Namun demikian, sampai detik ini tidak ada respons yang baik. Kalau ada respons yang baik, pastinya dari awal berita ini muncul kita sudah duduk bersama," ujar Sunan.
6 Kali Berhubungan Intim, Bebby Fey: Emang Sih Wik Wik Sama Genderuwo itu Bener-bener Nagih
Sunan menduga ada motif tertentu dari langkah-langkah yang dilakukan pihak Bebby Fey.
Lebih jauh, pengacara Atta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas tuduhan Bebby.
Bebby Tunjukkan Bukti Foto Atta
Sebelumnya, Bebby Fey menuding Atta telah menipu dan melecehkannya.
Bebby bahkan juga menunjukkan bukti foto-foto Atta Halilintar di hotel tempat mereka check-in.
Meski berani menguak, Bebby Fey ternyata diminta menghentikan kasus tersebut oleh ibunya.
Bebby menggelar jumpa pers didampingi oleh pengacaranya Yanuar Bagus Sasmito serta manajernya Didit, pada Rabu (25/9/2019).
