Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain di Makassar Polisi Pukuli Jurnalis Juga di Jakarta Intimidasi Jurnalis Kompas.Com

Peristiwa bermula saat jurnalis kami yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun.

Editor: Syamsul Bahri
sanovra/tribuntimur.com
Gramedia kembali mengadakan pameran di lobi utama Universitas Bosowa (Unibos) Makassar mulai dari tanggal 17-28 September 2018. 

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR- Aksi brutal sejumlah oknum polisi yang menjaga jalannya aksi unjukrasa di tidak hanya melukai jurnalis di Kota Makassar, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Namun aksi kekerasan polisi kepada pendemo mahasiswa dan jurnalis juga terjadi di Jakarta.

Hadapi Arema Malang, Persib Bandung Tak Diperkuat Dua Pemain Andalannya

CARA Maia Estianty Move On dari Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela, Sempat ke Psikiater

Ada Cashback 60% Beli Makanan Pakai OVO, Ini Daftar Merchant, Syarat dan Ketentuan

VIDEO: Disbudpar Maros Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan

Anda Ingin Beli Ponsel Harga Rp 2 Jutaan, Spesifikasi Terbaru? Oppo ini Solusinya

Aksi intimidasi polisi kepada jurnalis berawal ketika seorang jurnalis Kompas.Com merekam pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019).

Peristiwa bermula saat jurnalis kami yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun.

Pria itu mengenakan kaos dan celana panjang. Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi.

Jurnalis Kompas.com merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC. Korban Lemas tapi Terus Diinjak Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.

Jurnalis kami pun sudah menjelaskan soal profesinya sebagai jurnalis sehingga berhak mengabadikan peristiwa tersebut.

Polisi itu tak peduli dan marah. Kompas.com kembali menimpali bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers.

Namun, polisi itu tetap memaksa agar video untuk dihapus. Permintaan itu ditolak. Jurnalis Kompas.Com langsung berjalan ke arah pintu kaca JCC.

Di sana, tampak ada seorang pria lagi yang dipapah polisi. Tubuhnya terlihat basah.

Aksi demontrasi mahasiswa Makassar menolak disahkannya RKUHP
Aksi demontrasi mahasiswa Makassar menolak disahkannya RKUHP (TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN)

Tak lama, tiba-tiba di belakangnya, ada belasan anggota polisi yang menyeret seorang pria yang tidak mengenakan pakaian.

Dia digebuki, ditendang, hingga diinjak. Pria itu sempat berteriak, "ampun bang!"

Namun, polisi sudah terlanjur murka. Upaya beberapa anggota polisi berusaha menahan rekan-rekannya yang sedang emosi itu pun tak berbuah hasil.

Tendangan, pukulan, serta injaka terus dilakukan hingga wajah pria itu berlumuran darah. Jurnalis kami spontan meneriaki polisi yang mulai beringas dan meminta mereka untuk berhenti. Pria yang dipukuli polisi tadi terlihat tak lagi bergerak.

Demonstran Melawan hingga Kehadiran Oknum Perusuh Teriakan ini langsung membuat polisi yang mengeroyok pria tadi sadar.

Mereka memelototi jurnalis Kompas.com. Salah seorang komandannya meminta agar video itu dihapus.

Ponsel yang digunakan untuk merekam video pun berusaha dirampas polisi. Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil karena ponsel itu langsung diselipkan ke dalam pakaian dalam. "Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," tutur rekan kami itu.

Polisi yang menyelamatkan jurnalis kami itu menjelaskan bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk. Jurnalis diminta mengerti kondisi polisi saat itu.

" Saya terus dipegangi dan disuruh duduk. Ada dua polisi yang kemudian bertanya-tanya ke saya. Saya tunjukkan ID dan nama lengkap," ceritanya.

Setelah beberapa lama, jurnalis Kompas.Com akhirnya diperkenankan untuk pulang. Tak ada luka fisik yang dialami jurnalis tersebut. Namun, intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18.

Pasal itu berbunyi, " Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti. Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi. "Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Pengeroyokan di Samping JCC, Jurnalis Kompas.com Diintimidasi Polisi". (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved