Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Hotman Paris Kritik Pedas RKUHP, ini Alasan 'Musuh' Farhat Abbas Sebut UU Teraneh di Dunia

Akhirnya Hotman Paris Kritik Pedas RKUHP, ini Alasan 'Musuh' Farhat Abbas Sebut UU Teraneh di Dunia

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Hotman Paris 

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Baca: Bamsoet Minta Intelijen Telusuri Pelaku Rusuh Unjukrasa DPR

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk
diperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan"

Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.

Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.

"Ini benar-benar gk masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum

Menurut Hotman, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.

Kritik pedas tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (25/9/2019).

Dengan gayanya yang khas, memainkan jari, Hotman tampak tak habis pikir terhadap draft RKUHP.

Hotman Paris memang selalu menarik perhatian publik lewat ucapannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved