Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 5 Calon Lawan PSM Makassar di Babak Play-Off Piala AFC 2020! Dan Stadion Dipakai Belum Jelas

Tiket PSM tersebut diraih setelah menjadi juara Piala Indonesia 2018 dengan mengalahkan Persija Jakarta dengan skor 2-1.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Arif Fuddin Usman
@rahmat
Skuad PSM Makassar - Ini 5 Calon Lawan PSM Makassar di Babak Play-Off Piala AFC 2020! Dan Stadion Dipakai Belum Jelas 

"Kabar renovasi itu sangat bagus, kita bisa pakai untuk AFC Cup," ucap Appi.

"Namun pengerjaannya paling lambat September sudah dimulai. Paling lama 6 bulan pengerjaan bertahap dilakukan," tuturnya.

Apabila renovasi sudah rampung sebelum berjalannya Piala AFC, bukan tak mungkin PSM akan menggunakan Stadion Andi Mattalatta sebagai kandang.

Manajemen PSM sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan biaya untuk renovasi stadion.

Di antaranya adalah ruang sekretariat, ruang ganti, hingga infrastruktur seperti lampu stadion.

Stadion Diambil Pemprov

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), bertahap mulai menguasai aset miliknya yang dikuasai oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Pemprov Sulsel, mulai memasang patok dan papan bicara tertulis kepemilikan untuk Stadion Mattoanging, yang terletak di Jl Cendrawasih, kota Makassar, Selasa (10/9/2019).

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Nurlina mengatakan lahan Stadion Mattoanging adalah sah milik Pemprov Sulsel.

 

Hal itu ditandai dengan sertifikat. Menurutnya, jika ada pihak yang tidak terima atas sikap Pemprov Sulsel, dipersilahkan mengajukan upaya hukum.

"Apalagi. Kami dan YOSS ini sering dipertemukan dengan Kejaksaan dan dimonitoring oleh KPK," kata dia.

"Pihak YOSS tidak pernah mengelak. Dia pun mengakui jika lahan Stadion Mattoanging milik Pemprov," ujar Nurlina.

Ia menjelaskan, sertifikat lahan atas stadion yang juga menjadi home base PSM Makassar ini berstatus hak pakai.

Diatur dalam UU 5 tahun 1960, setiap aset (lahan) milik pemerintah itu dikuatkan dalam sertifikat hak pakai.

"Jadi semua aset milik pemerintah itu sertifikatnya tertulis hak pakai. Kalau pribadi hak milik. Ini diatur dalam UU 5 tahun 1960," katanya.

Halaman
1234
Sumber: SuperBall.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved