Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Hari Ini, Urus Baru dan Perpanjang SIM Pemohon Sudah Dapat Smart SIM

Bagi masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM mulai Minggu 22 September 2019, akan mendapatkan SIM terbaru ini.

Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Satuan Lalulintas Polres Mamuju, membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Model terbaru Surat Izin Mengemudi ( SIM) akhirnya resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bagi masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM mulai Minggu 22 September 2019, akan mendapatkan SIM terbaru ini.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

“Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 . Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas,” katanya di hadapan wartawan saat peluncuran Smart SIM (20/9/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

Refdi juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan evaluasi Smart SIM agar lebih baik serta bisa menjadi seperti yang diharapkan.

“Evaluasi akan kami lakukan terus menerus, kemudian sinkronisasi dan uji coba juga terus dilakukan. Mudah-mudahan untuk tahap uji coba, akan ada masukan dari siapapun agar sempurna,” tambahnya.

Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada dua keunggulan utama dari Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar.

"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita, kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," kata Refdi.

Salah satu data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.

Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.

Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.

"Justru itu pencatatan pelanggaran lalu lintas yang ada pada SIM jadi penting untuk dijadikan bahan evaluasi guna keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Demikian juga semua data yang tersimpan dalam chip itu data tidak terbantahkan, semua dilakukan sangat rigid," katanya.

Selain itu, Smart SIM juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti belanja, bayar tol, dan parkir.

"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini dilakukan di-support oleh Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik," kata dia.

Dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.

Menurut Refdi, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Smart SIM bisa mengakses layanan SIM online di sim.korlantas.polri.go.id.

Meski demikian, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.

"Demikian juga untuk lain-lain nanti kita meningkatkan di kualitas di Satpas-nya sambil kita berbenah untuk memaksimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Smart SIM mulai hari ini bisa dioperasionalkan, utamanya pada semua ibu kota provinsi Indonesia," kata dia.

Secara khusus, ia mengimbau bagi pengemudi yang memiliki SIM lama dengan masa berlaku yang masih panjang, untuk tetap menggunakannya terlebih dahulu.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," katanya.

Refdi juga mempersilakan calon pengemudi yang belum memiliki SIM, mengajukan permohonan Smart SIM secara online.

"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap dia.

Smart SIM Diberlakukan Mulai September 2019, Bisa Dipakai Belanja, Berapa Tarif Pembuatannya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."

"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM"

September Satlantas Polres Pangkep Berlakukan Smart SIM, Permudah Masyarakat Bertransaksi

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Satlantas Polres Pangkep akan memberlakukan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Pangkep.

Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat mengatakan launching Smart SIM bertepatan HUT Polantas September 2019 mendatang.

PLN Dorong Warga Papalang Mamuju Kembangkan Biogas dan Pupuk Organik dari Kotoran Ternak

Wanita Wajib Tahu! Ini 5 Aktivitas Sehari-hari Buat Payudara Anda Jadi Kendur, Apa Solusi Dilakukan?

Diusir Oleh Ayah Kandung, 2 Anak Penderita Epilepsi di Jeneponto Butuh Uluran Tangan

Pangkep Siap Tuan Rumah Liga 3 Tahun 2019 Zona Sulsel, Begini Persiapannya

KRONOLOGI Lengkap Aulia Kesuma Ditangkap, Pucat Saat Polisi Temukan Kunci Mobil & Seprei Bau Bensin

"Insya Allah launching bulan depan di HUT Polantas. Ini pengalihan SIM manual dan dengan pemberlakuan Smart SIM ini bisa mempermudah masyarakat bertransaksi nantinya," ujarnya, Jumat (30/8/2019).

AKP Mamat menjelaskan, jika Smart SIM ini dilengkapi chip yang berfungsi sebagai ATM.

"Ada chipnya dan dengan format chip itu, disitulah identitas pemilik SIM berada," ungkapnya.

Fungsi ATMnya, pihak Lantas telah bekerjasama dengan bank untuk pengisian saldo minimal isi saldo Rp 2 juta.

Mamat mengaku, terkait proses kepengurusannya tetap sama saat mengurus SIM manual.

Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat.
Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat. (Munjiyah/Tribun Pangkep)

"Semua proses pengurusan dokumennya tetap sama seperti saat mengurus SIM manual. Cuma chipnya yang membedakan," tambahnya.

Dia berharap, Smart SIM ini lebih mempermudah masyarakat Pangkep dalam mengurus SIM di Polres Pangkep.

"Semoga diberi kemudahan dan  Smart SIM ini lebih mempermudah masyarakat mengurus SIM," jelasnya.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

PLN Dorong Warga Papalang Mamuju Kembangkan Biogas dan Pupuk Organik dari Kotoran Ternak

Wanita Wajib Tahu! Ini 5 Aktivitas Sehari-hari Buat Payudara Anda Jadi Kendur, Apa Solusi Dilakukan?

Diusir Oleh Ayah Kandung, 2 Anak Penderita Epilepsi di Jeneponto Butuh Uluran Tangan

Pangkep Siap Tuan Rumah Liga 3 Tahun 2019 Zona Sulsel, Begini Persiapannya

KRONOLOGI Lengkap Aulia Kesuma Ditangkap, Pucat Saat Polisi Temukan Kunci Mobil & Seprei Bau Bensin

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved