BI Turunkan DP Rumah, Ketua DPD REI Sulsel:Mudahkan Masyarakat Miliki Rumah Komersil
M Sadiq mengatakan, kebijakan ini akan menambah transaksi properti sekaligus memudahkan masyarakat masyarakat memiliki rumah komersil.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, M Sadiq menganggapi aturan baru terkait penurunan ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) oleh Bank Indonesia (BI).
M Sadiq mengatakan, kebijakan ini akan menambah transaksi properti sekaligus memudahkan masyarakat masyarakat memiliki rumah komersil.
“Kami pengembang melihat, aturan baru BI ini akan kembali menggairahkan pasar properti,” katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (23/9/2019).
New Sienta Hadir dengan Interior dan Exterior Baru
VIDEO Penyelamatan Gemilang Zulham Zamrun saat Jadi Kiper: Semen Padang Menang Tipis atas PSM
Website Kemedagri Dihack, Dipasangi Foto Kuburan, Kok Bisa? Ini Kronologisnya, dan Profil Kemendagri
Namun di sisi lain, jika dilihat untuk jangka panjang kebijakan ini bisa saja tidak berpengaruh terhadap pembelian rumah.
“Secara kemudahan memiliki rumah aturan ini sangat membantu, tetapi untuk jangka panjang KPR,” ujarnya.
”User terkadang masih melihat rate bunga dari bank penyalur KPR itu sendiri,” lanjutnya.
Direktur Zarindah Group ini berharap, aturan ini dapat segera direalisasikan agar pasar properti kembali bergairah.
New Sienta Hadir dengan Interior dan Exterior Baru
VIDEO Penyelamatan Gemilang Zulham Zamrun saat Jadi Kiper: Semen Padang Menang Tipis atas PSM
Website Kemedagri Dihack, Dipasangi Foto Kuburan, Kok Bisa? Ini Kronologisnya, dan Profil Kemendagri
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penurunan uang muka sebesar 5 persen untuk pembiayaan perumahan.
"Bank Indonesia melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5 persen,
dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen hingga 10 persen," jelas Perry ketika memberikan penjelasan kepada awak media terkait hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Penurunan uang muka ini rencananya akan berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umaconcit
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: