Polsek Bungoro Pangkep Amankan 315 Butir Obat Daftar G
Kapolsek Bungoro AKP Hari Suwita mengatakan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kampung Sambung Jawa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - Kepolisian Sektor (Polsek) Bungoro, mengamankan Badri alias Dede (36) karena memperjualbelikan obat daftar G.
Kapolsek Bungoro AKP Hari Suwita mengatakan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kampung Sambung Jawa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep sekitar pukul 21.15 Wita.
"Informasi awal itu dari masyarakat, mereka diresahkan karena aktivitas pelaku yang memperjual belikan obat daftar G di kalangan pelajar," kata Hari Suwita, Sabtu (21/9/2019).
Berita Viral dari Jeneponto & Bulukumba: Pengantin Baru Kabur dan Kakek 83 Tahun Nikah Lagi
Melanie Subono Cucu BJ Habibie Curhat Gara-gara Nasi Dos Malam Ke-7 Eyang Padahal Sepiring Berdua
Laudya Cynthia Bella Unggah Foto Terakhir Bareng Suami Engku Emran, Eks Raffi Ahmad Sindir Pelakor?
Dia menambahkan, dari pengerebekan di rumah pelaku, ditemukan sebanyak 315 butir daftar G.
"Pelaku sedang melakukan transaksi jual beli dengan saksi Alfiansyah, saat rumah pelaku didatangi tim Polsek Bungoro,"ujarnya.
Hari Suwita menyebut, terduga pelaku sudah menjual obat daftar G ini cukup lama.
"Mereka sudah lama menjual dan pindah-pindah kos di Bungoro," ungkapnya.
AKP Hari menyebut, sesuai keterangan pelaku menjualnya perbiji Rp 5 ribu.
"Dijual perbiji Rp 5 ribu, dan barang ini diambil dari Malengkeri Makassar," jelasnya.
Hari menyebutkan, saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Pangkep.
Polsek Bungoro mengantar terduga pelaku ke Satnarkoba Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.
VIDEO; Suasana Pembukaan Musda ke 7 dan HUT ke 68 IBI Sulsel di Hotel Four Points
Hasil China Open 2019-Marcus/Kevin Susul Ahsan/Hendra, Indonesia Pastikan Satu Gelar Juara
Mantan Pemain Timnas Okto Maniani Disanksi PSSI, Dilarang Bermain di Liga Indonesia Selama 6 Bulan
"Iya benar sudah diamankan dan langsung diserahkan ke Satbarkoba Polres Pangkep, untuk penyelidikan lebih lanjut sekitar pukul 21.52" tambah Hari Suwita.
Pelaku sendiri menamakan daftar obat G dengan sebutan obat Jesus.
Sementara Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku obat daftar G.
"Iya saat ini terduga pelaku sudah di Polres Pangkep dan sedang diinterogasi," pungkasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: