Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandingkan Harta Kekayaan Imam Nahrawi Sebelum dan Setelah 4 Tahun Jabat Menpora

Imam Nahrawi sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu membantah bahwa ia menerima uang pelicin

Editor: Imam Wahyudi
Instagram Imam Nahrawi @nahrawi_imam
Menpora Imam Nahrawi 

TRIBUN-TIMUR.COM - KPK ungkap kebohongan eks Menpora Imam Nahrawi, lihat juga harta kekayaan politikus PKB suami Obib Nahrawi itu.

Kebohongan Imam Nahrawi soal dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu kemarin, padahal KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada awal September 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membantah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menyebut dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada awal September 2019.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).

Febri Diansyah menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Ulum itu pun sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019 lalu.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," ujar Febri Diansyah.

Di samping itu, Febri Diansyah juga membenarkan bahwa KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri bagi Imam Nahrawi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini.

Baca: Ogah Disentuh Haris Suaminya, Nur Fikayanti Si Pengantin Baru Malah Kabur Bersama Pria Lain, Tragis!

Baca: Bandingkan Komentar Ustadz Abdul Somad dan Yusuf Mansur soal Film The Santri Dibintangi Wirda Mansur

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka kasus dana hibah pada Rabu kemarin seusai konferensi pers yang digelar KPK.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Alexander Marwata
Alexander Marwata (KOMPAS.COM)

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawu dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Pak Dokter Ditebas Dihadapan Istri Orang Gara-gara Dicurigai Selingkuh, Kronologi

Baca: Beredar Foto Syur dan Video Panas Mirip PNS di Bandung, Pemprov Jabar di Twitter, Astaga!

Imam Nahrawi merupakan Menpora kedua yang menjadi tersangka saat sedang menjabat.

Sebelumnya adalah Andi Alifian Mallarangeng.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved