Bandingkan Harta Kekayaan Imam Nahrawi Sebelum dan Setelah 4 Tahun Jabat Menpora
Imam Nahrawi sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu membantah bahwa ia menerima uang pelicin
Andi Alifian Mallarangeng sekaligus politikus Partai Demokrat pada saat itu, menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat.

Pada tanggal 7 Desember 2012, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada saat itu, untuk sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono untuk mengambil alih tugas Menpora.
Pada tanggal 11 Januari 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo sebagai Menpora baru.
Pada 17 Oktober 2013, ia resmi ditahan di rumah tahanan KPK.
Andi Alifian Mallarangeng resmi ditahan setelah selama hampir setahun berstatus tersangka.
Imam Nahrawi: Saya Tidak seperti yang Dituduhkan KPK
Imam Nahrawi sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu membantah bahwa ia menerima uang pelicin seperti yang dituduhkan KPK.
"Saya tidak seperti yang dituduhkan," ujar Imam Nahrawi saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Saat ditanya apakah ia akan mengajukan praperadilan, Imam Nahrawi menjawab belum memikirkan hal tersebut.
"Saya belum berpikir apa pun kecuali menyampaikan diri mengikuti proses yang ada. Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata mantan anggota DPR RI itu.
Harta Kekayaan Naik
Imam Nahrawi memiliki harta kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.
Sebagaimana dikutip dari situs e- LHKPN, Imam Nahrawi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) pada 31 Maret 2017 sebagai Menpora.
Terlihat kenaikan harta kekayaan yang cukup signifikan setelah empat tahun menjabat.