Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tukang Bakso di Enrekang Cabuli 8 Bocah dan Seks Oral, Korban Terjangkit Sipilis

Pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur, Mansyur alisa Majju (48) terancam penjara maksimal 15 tahun.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Istrinya Sedang Hamil, Oknum Polisi Sekaligus Guru Mengaji di Balikpapan Cabuli 5 Siswi SD di Hotel 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur, Mansyur alisa Majju (48) terancam penjara maksimal 15 tahun.

Hal itu disampaikan oleh PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).

Menurut AKBP Mohammad Fithrah Saleh, pelaku yang merupakan penjual bakso ini dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh (kiri) dan Kapolsek Enrekang, AKP Antonius (kanan) menampilkan pelaku Mansyuar (baju tahanan) saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019)
PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh (kiri) dan Kapolsek Enrekang, AKP Antonius (kanan) menampilkan pelaku Mansyuar (baju tahanan) saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019) (azis albar/tribunenrekang.com)

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten

Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang

VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera

Undang-undang tersebut memuat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukumab minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Mohammad Fithrah Saleh.

Fithrah menjelaskan, perbuatan pelaku ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa.

SHYPHILIS
SHYPHILIS ()

Apalagi dengan adanya kelainan seksual yang pelaku miliki yang menyukai sesama jenis atau homoseksual.

Hal itu tentu dapat menularkan prilaku yang sama kepada para korbannya yang masih belia.

Apalagi, para korban mengaku rata-rata sudah lebih dari sekali melakukan hubungan seksual oral dan anal seks dengan pelaku.

Terlebih korbannya cukup banyak sudah ada delapan orang anak yang jadi korban, dan masih memungkinkan untuk bertambah.

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten

Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang

VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera

Bahkan, sudah ada salah satu korban yang terkena penyakit sipilis dan telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan untuk penanganannya.

"Perbuatan pelaku cukup berbahaya bagi para anak-anak, bahkan saat ini sudah ada korbannya yang telah menderita sipilis, karena kemarin kita cek sudah ada nanah di kemaluan korban," ujarnya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang bersama dengan Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang dibekuk adalah lelaki bernama Mansyur (48) alias Majju Warga Dusun Lapporan, Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

Pelaku diketahui merupakan seorang penjual bakso dan usaha rental game Playstasion di desanya.

Baca: https://makassar.tribunnews.com/2019/09/20/cabuli-8-anak-polres-enrekang-bekuk-penjual-bakso

 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved