Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

22 Kepala Desa di Mamasa Dilantik 11 Belum, Ada Apa?

Pelantikan yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati, Sekda Mamasa dan kepala OPD serta Camat, berlangsung di Aula Mini Rumah Jabat

Tayang:
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
semuel/tribunmamasa.com
Bupati Mamasa Lantik 22 kepala desa 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, H Ramlan Badawi melantik 22 Kepala Desa terpilih periode 2019-2024.

Pelantikan yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati, Sekda Mamasa dan kepala OPD serta Camat, berlangsung di Aula Mini Rumah Jabatan Bupati, Jumat (20/9/2019) pagi.

Beberapa bulan lalu, terdapat 33 desa yang melakukan pemilihan.

Dari 33 desa tersebut, empat diantaranya merupakan pemilihan Pengganti  Antar Waktu (PAW).

Nasdem Bulukumba Persiapan Buka Pendaftaran Balon Bupati

Sekkab Gowa Dorong Pengelolaan Informasi Publik Secara Cepat

Proyek di Desa Temmabarang Diduga Fiktif dan Asal-asalan, Warga Lapor ke Kejari Wajo

Dari jumlah itu, dilakukan beberapa tahap pelantikan, berdasarkan masa periode masing-masing desa yang bersangkutan.

Untuk pelantikan saat ini, hanya terdapat 22 kepala desa yang dilantik. Sisanya masih terdapat 11 desa.

Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Demmattayan mengungkapkan dari 33 desa, terdiri dari 29 desa berakhir masa jabatan dan 4 desa PAW.

Bupati Mamasa Lantik 22 kepala desa
Bupati Mamasa Lantik 22 kepala desa (semuel/tribunmamasa.com)

"Yang dilantik saat ini terdapat 18 Kepala desa yang masa jabatan berakhir pada September 2019, dan empat kepala desa yang PAW," ungkap Demmattayan.

Selanjutnya pada pelantikan tahap kedua, akan dilakukan terhadap 11 kades.

Mereka terdiri, satu kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Oktober.

Dan 10 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada desember 2019.

Sehubungan dengan pelantikan kepala desa ini, Bupati Mamasa H Ramlan Badawi menyampaikan enam poin yang mesti dilakukan kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Ramlan menyebutkan tugas dan kewajiban kepala desa, telah diatur pada undang-undang nomor 22 tahun 1999.

Nasdem Bulukumba Persiapan Buka Pendaftaran Balon Bupati

Sekkab Gowa Dorong Pengelolaan Informasi Publik Secara Cepat

Proyek di Desa Temmabarang Diduga Fiktif dan Asal-asalan, Warga Lapor ke Kejari Wajo

Berikut enam poin yang disampaikan Bupati Mamasa;

Memeimpin Penyelenggaraan Pemerintahan

Menurut Ramlan, memimpin artinya tidak memilih-milih pendukung dan bukan pendukung. Semua sama dilayani sesuai kebutuhan.

Membina Kehidupan Masyarakat Desa

Salah satu keberhasilan kepala desa jika rakyatnya aman, hidup rukun, harmonis dan tidak ada masalah.

Membina Perekonomian Desa

Kepala Desa menurut dia, dikatakan berhasil bila dapat meningkatkan perekonomian di desanya.

Dapat melakukan usaha sendiri, sehingga masyarakatnya tidak ada yang ke luar daerah mencari pekerjaan.

Memelihara Ketentraman dan Ketertiban

Kata Ramlan, kepala desa harus bisa menjamin ketertiban di desnya, sebab jika tertib, maka bisa bebas melakukan usaha.

Mendamaikn Perselisihan Masyarakat

Kepala desa tutur dia, harus mampu menyelesaiakn ketika ada masalah di desanya.

Namun jika masalah tersebut di bawa ke pemerintah kecamatan dan kabupaten, maka kepala desa tersebut dianggap tidak mampu.

Mewakili Desanya ke dalam dan ke luara jika ada masalah

Kepala desa kata Ramlan harus bisa mewakili desnya untuk menyelesaikan masalah baik di dalam maupun di luar.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved