Polres Barru Bongkar Kasus Penggelapan Uang oleh Karyawan Bank Sulselbar, Begini Modusnya
SR diringkus pada Senin 16 September 2019, setelah ketahuan menyembunyikan uang kas bank sebesar Rp 150 juta untuk digelapkan.
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Karyawan Bank SulselBar cabang Barru berinisial SR (53), diringkus oleh Kepolisian Resort (Polres) Barru.
SR diringkus pada Senin 16 September 2019, setelah ketahuan menyembunyikan uang kas bank sebesar Rp 150 juta untuk digelapkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Barru AKBP Burhaman, saat memberi keterangan melalui press conference yang digelar di Markas Polres Barru, Kamis (19/9/2019).
Mesranya Ahok dan Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran Anak, Veronica Tan Justeru Bareng Lekaki Ini
Bassitoayya Doakan Wabup Bulukumba Pindah Rujab 2020 Mendatang
Bantaeng Runners Comunity (BRC) Sarankan Pemain PSM Perkuat Lini Belakang
"Kejadian pengambilan uang Bank Sulselbar, pada 16 September 2019 sekitar pukul 12.30 Wita," kata AKBP Burhaman.
Awalnya, pelaku yang bertugas sebagai sopir Bank SulselBar tersebut hendak membawa uang kas ke unit Soppeng Riaja.
Namun sebelum sampai ke tempat tujuan, pelaku singgah di sebuah Masjid yang terletak di pinggir jalan Poros Makassar- Parepare, tepatnya di Desa Ajjakkang Barru.
Di tempat tersebut, pelaku sudah merencanakan modus untuk menggelapkan uang.
Dalam melancarkan aksinya, uang yang dibawa pun disembunyikan di semak - semak di kelurahan Mangkoso, tak jauh dari kantor unit Bank Sulselbar.
Setelah menyembunyikan uang tersebut, pelaku lalu melapor ke Polsek Soppeng Riaja.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kecurian saat singgah di Masjid Ajjakkang.
Ia mengatakan mobil yang dipakai di parkir di depan masjid.
SR mengaku terburu - buru ingin kencing dan lupa mengambil kunci, sehingga kecurian.
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bali United Big Match Liga 1 Sama-sama Kejar 3 Poin Krusial
Ibu Satonah Kaget Intip Putranya Tidur Bareng Janda, Waidi & Sriatun Bernasib Tragis, Cek Kronologi
Bimtek APDESI Sulsel, Hadirkan Ketum Nawacita Indonesia, Wagub Sebut Desa Ibarat Presiden
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Soppeng Riaja lalu melakukan penyelidikan.
Dua jam setelahnya, kasus ini terbongkar.
Langkah sebelumnya yang dilakukan polisi yakni upaya rekonstruksi, untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Setelah diselidiki, tidak ada tanda yang ditemukan jika pelaku kecurian.
Rekayasa pelaku pun ketahuan setelah CCTV yang ada di masjid yang ditempati singgah diputar langsung.
"Setelah itu, pelaku akhirnya terus terang bahwa yang dibawa sebenarnya tidak hilang, tapi disembunyikan di semak semak sebanyak Rp 150 juta," jelas AKBP Burhaman.
Kepada polisi, pelaku yang berdomisili di Jeneponto itu juga mengaku ingin mengambil uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dan juga untuk menutupi pinjaman karena terlilit utang.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah 20 tahun lebih bekerja sebagai driver bank Sulselbar itu, diancam pasal 472 hukum pidana tentang penggelapan.
Ancaman hukuman yakni empat tahun penjara.
"Kasus ini masih sementara didalami oleh penyidik kita apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pendalaman terkait dugaan kelalaian pihak bank," tandasnya.
Pantuan TribunBarru.com, dalam press conference Polres Barru menghadirkan langsung pelaku yang telah diamankan.
Selain itu, barang bukti seperti uang tunai Rp 150 juta dan mobil yang digunakan bawa uang oleh pelaku juga turut diamankan.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: