Warga Keluhkan Sulitnya Urus Paspor Hilang dan Rusak, Bayar Denda dan Paspor Baru Ditangguhkan
Beredar melalui WhatsApp, Rabu (18/9/2019), keluhan warga soal rumitnya pengurusan paspor jika hilang atau rusak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar melalui WhatsApp, Rabu (18/9/2019), keluhan warga soal rumitnya pengurusan paspor jika hilang atau rusak.
Bukan hanya dikenakan denda, pemegang paspor juga harus menerima sanksi penangguhan penerbitan dokumen tersebut selama beberapa bulan.
"Info, Passpor disimpan baik baik ya sekarang aturan baru dari dirjen imigrasi khusus untuk passpor hilang karena tercecer atau terselip atau apa pun di wilayah NKRI maka jika mau bikin passpor baru lagi ada waktu penangguhan 1 tahun plus denda 1 juta untuk biaya kehilangannya dan 350.000 untuk pembuatan passpor baru bisa setelah 1 tahun kemudian."
"Untuk jika passpor rusak itu harus disertakan buku fisik passpornya yg rusak tersebut dikenakan biaya 500.000 dan biaya pembuatan passpor baru 350.000 dan masa penangguhannya 6 bulan baru bisa terbit passpor baru."
Demikian isi pesan keluhan melalui WhatsApp sebagaimana diterima Tribun-Timur.com pada pukul 21:31 Wita, hari ini.

Keluhan serupa juga pernah disampaikan warga lainnya melalui situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) lapor.go.id pada Januari 2019.
Warga tersebut sempat melaporkan kehilangan paspornya di Kantor Imigrasi Klas I Tangerang di Tangerang, Banten.
Dia mendapat kabar dari petugas imigrasi bahwa penerbitan paspor barunya ditangguhkan selama 1 tahun.
Namun, dia tak menyebutkan soal berapa biaya harus dibayar.

Di sejumlah situs dan media sosial, juga ditemukan beberapa keluhan serupa.
Betulkah seperti ini aturannya?
Memang betul ada penangguhan penerbitan paspor jika paspor lama hilang.
Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Jakarta Pusat jakartapusat.imigrasi.go.id disebutkan bahwa jika paspor rusak atau hilang karena kecerobohan atau kelalaian maka penerbitan paspor baru dapat ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Selain sanksi penangguhan, penerbitan paspor pengganti yang hilang dilakukan setelah pemilik paspor mengajukan permohonan penggantian, lalu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan harus mendapat persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Lalu, berapa biayanya?
Masih dikutip dari laman jakartapusat.imigrasi.go.id, terdapat biaya beban untuk paspor hilang dan rusak.
Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000 dan biaya beban paspor rusak Rp 500.000.
Penerbitan paspor baru jenis biasa setebal 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000.
Sementara untuk paspor baru jenis elektronik dikenakan biaya Rp 650.000.
Besaran biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berlaku mulai, 3 Mei 2019.
Dokumen apa yang dibutuhkan untuk pengurusan paspor?
Pengurusan paspor baru untuk orang dewasa disyaratkan dokumen berupa:
* e-KTP (KTP elektronik),
* Kartu keluarga, dan
* Akta kelahiran/ijazah/surat nikah.
Pengurusan paspor baru untuk anak disyaratkan dokumen berupa:
* e-KTP (KTP elektronik) kedua orangtua,
* Kartu keluarga,
* Akta kelahiran anak,
* Akta nikah orangtua, dan
* Paspor orangtua.
Pengurusan penggantian paspor lama disyaratkan dokumen berupa:
* e-KTP (KTP elektronik), dan
* Paspor lama.
Aturan lengkap mengenai pengurusan paspor hilang dan rusak, bisa dibaca melalui link atau tautan di bawah ini.