Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Keluhkan Sulitnya Urus Paspor Hilang dan Rusak, Bayar Denda dan Paspor Baru Ditangguhkan

Beredar melalui WhatsApp, Rabu (18/9/2019), keluhan warga soal rumitnya pengurusan paspor jika hilang atau rusak.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi paspor. 

Masih dikutip dari laman jakartapusat.imigrasi.go.id, terdapat biaya beban untuk paspor hilang dan rusak.

Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000 dan biaya beban paspor rusak Rp 500.000.

Penerbitan paspor baru jenis biasa setebal 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000.

Sementara untuk paspor baru jenis elektronik dikenakan biaya Rp 650.000.

Besaran biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berlaku mulai, 3 Mei 2019.

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk pengurusan paspor?

Pengurusan paspor baru untuk orang dewasa disyaratkan dokumen berupa:

* e-KTP (KTP elektronik),

* Kartu keluarga, dan

* Akta kelahiran/ijazah/surat nikah.

Pengurusan paspor baru untuk anak disyaratkan dokumen berupa:

* e-KTP (KTP elektronik) kedua orangtua,

* Kartu keluarga, 

* Akta kelahiran anak,

* Akta nikah orangtua, dan

* Paspor orangtua.

Pengurusan penggantian paspor lama disyaratkan dokumen berupa:

* e-KTP (KTP elektronik), dan

* Paspor lama. 

Aturan lengkap mengenai pengurusan paspor hilang dan rusak, bisa dibaca melalui link atau tautan di bawah ini.

1. Penggantian paspor rusak

2. Penggantian paspor hilang

3. Biaya pembuatan paspor

4. Persyaratan permohonan paspor.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved