Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Keluhkan Sulitnya Urus Paspor Hilang dan Rusak, Bayar Denda dan Paspor Baru Ditangguhkan

Beredar melalui WhatsApp, Rabu (18/9/2019), keluhan warga soal rumitnya pengurusan paspor jika hilang atau rusak.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi paspor. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar melalui WhatsApp, Rabu (18/9/2019), keluhan warga soal rumitnya pengurusan paspor jika hilang atau rusak.

Bukan hanya dikenakan denda, pemegang paspor juga harus menerima sanksi penangguhan penerbitan dokumen tersebut selama beberapa bulan.

"InfoPasspor disimpan baik baik ya sekarang aturan baru dari dirjen imigrasi khusus untuk passpor hilang karena tercecer atau terselip atau apa pun di wilayah NKRI maka jika mau bikin passpor baru lagi ada waktu penangguhan 1 tahun plus denda 1 juta untuk biaya kehilangannya dan 350.000 untuk pembuatan passpor baru bisa setelah 1 tahun kemudian."

"Untuk jika passpor rusak itu harus disertakan buku fisik passpornya yg rusak tersebut dikenakan biaya 500.000 dan biaya pembuatan passpor baru 350.000 dan masa penangguhannya 6 bulan baru bisa terbit passpor baru."

Demikian isi pesan keluhan melalui WhatsApp sebagaimana diterima Tribun-Timur.com pada pukul 21:31 Wita, hari ini.

Keluhan warga soal pengurusan paspor hilang dan rusak.
Keluhan warga soal pengurusan paspor hilang dan rusak. (HANDOVER)

Keluhan serupa juga pernah disampaikan warga lainnya melalui situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) lapor.go.id pada Januari 2019.

Warga tersebut sempat melaporkan kehilangan paspornya di Kantor Imigrasi Klas I Tangerang di Tangerang, Banten.

Dia mendapat kabar dari petugas imigrasi bahwa penerbitan paspor barunya ditangguhkan selama 1 tahun.

Namun, dia tak menyebutkan soal berapa biaya harus dibayar.

Keluhan warga soal pengurusan paspor hilang.
Keluhan warga soal pengurusan paspor hilang. (LAPOR.GO.ID)

Di sejumlah situs dan media sosial, juga ditemukan beberapa keluhan serupa.

Betulkah seperti ini aturannya?

Memang betul ada penangguhan penerbitan paspor jika paspor lama hilang.

Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Jakarta Pusat jakartapusat.imigrasi.go.id disebutkan bahwa jika paspor rusak atau hilang karena kecerobohan atau kelalaian maka penerbitan paspor baru dapat ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Selain sanksi penangguhan, penerbitan paspor pengganti yang hilang dilakukan setelah pemilik paspor mengajukan permohonan penggantian, lalu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan harus mendapat persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lalu, berapa biayanya?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved