Tante Tika Jual Dua Ponakannya ke Pria Hidung Belang di Makassar, Korban Masih SMA
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko membenarkan hal tersebut, dia mengatakan, pelaku sudah resmi ditahan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Ilustrasi/NET
Malamnya Dicabuli Pacar, Besoknya Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Ayah Angkat,Alasan Tak Bisa Tolak
"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.
Diketahui, mucikari Tika telah melakukan pekerjaannya itu sejak setahun terakhir. Dia menjajakan korban lewat Whatsapp (WA).
Penyidik pun menjerat tersangka dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait