Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua
Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua
Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua
TRIBUN-TIMUR.COM,- Desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.
Dengan kata lain, PBB minta polisi cabut perkaran Veronica Koman.
5 Fakta Video Panas Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp(WA) Alasan Kirim Foto Dada hingga Berzina
Ternyata Ini 5 Menu Sehat yang Bikin Shah Rukh Khan Masih Terlihat Keren di Usia 53 Tahun, Mau Coba?
Najwa Shihab Posting Topik Mata Najwa Judulnya KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi, Ada Jokowi Disebut
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," sambung mereka.
Para ahli diketahui bernama:
1. Clement Nyaletsossi Voule dari Togo,
2. David Kaye dari Amerika Serikat,
3. Dubravka Šimonovi dari Kroasia,
4. Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan
5. Michel Forst dari Perancis.
Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica Koman, memblokir rekening dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.
Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.
5 Fakta Video Panas Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp(WA) Alasan Kirim Foto Dada hingga Berzina
Ternyata Ini 5 Menu Sehat yang Bikin Shah Rukh Khan Masih Terlihat Keren di Usia 53 Tahun, Mau Coba?
Najwa Shihab Posting Topik Mata Najwa Judulnya KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi, Ada Jokowi Disebut
Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 21 Agustus 2019.
Maupun penggunaan kekuatan militer yang berlebihan, dinilai tak akan menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang, serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian tertulis dalam sikap mereka.
"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," lanjut mereka.
Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Tuduhannya menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada tanggal 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU.
Antara lain:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Salah satu unggahan yang dimaksud, yaitu "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Dikutip dari Tribun Medan, Veronica tercatat pernah ikut unjuk rasa atas penahanan Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Wanita dengan nama lengkap Veronica Koman Liau (28) dilaporkan atas pernyataan yang dilontarkannya di unjuk rasa tersebut.
Veronica yang menyebut rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY, pada saat orasi unjuk rasa penahanan Ahok di depan Rutan Cipinang Jakarta Timur pada 9 Mei 2017.
Pernyataan tersebut akhirnya membuat Kan Hiung (36) melaporkan Veronica ke kepolisian"(Orasi Veronica) sudah terindikasi kuat menghina rezim pemerintahan Jokowi dan rezim pemerintahan SBY.
Dia menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim SBY. Jadi, dia menyebut dua-duanya parah. Apalagi rezim SBY," kata Kan saat dikonfirmasi melalui telepon
Kan saat itu sudah menyerahkan bukti berupa satu keping CD berisikan video dan screenshot pemberitaan media online.
Menurut Kan, ada beberapa kalimat pernyataan Veronica dalam orasinya yang juga juga tidak pantas.
"Di situ dia teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista. Itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," ujarnya.
Veronica kini sedang dicari oleh pihak kepolisian yang akan bekerja sama dengan BIN dan juga Interpol terkait keberadaannya diduga di luar negeri.
Dikutip Gridhot sebelumnya, Veronica masih sempat melakukan retweet di akun Twitternya terkait pemberitaan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)
5 Fakta Video Panas Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp(WA) Alasan Kirim Foto Dada hingga Berzina
Ternyata Ini 5 Menu Sehat yang Bikin Shah Rukh Khan Masih Terlihat Keren di Usia 53 Tahun, Mau Coba?
Najwa Shihab Posting Topik Mata Najwa Judulnya KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi, Ada Jokowi Disebut
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan Veronica dan Cabut Pembatasan Internet di Papua-Papua Barat,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/veronica-koman-berani-berkicau-setelah-jadi-tersangka.jpg)