Ada Apa? PBB Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Veronica Koman yang Kini Lari ke Luar Negeri
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.
Ada Apa? Organisasi Terbesar Dunia PBB Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Veronica Koman yang Kini Lari ke Australia
TRIBUN-TIMUR.COM-Organisasi terbesar dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.
Diketahui saat ini Veronica Koman menjadi tersangka dalam isu provokatif isu Papua di Twitter.
Setelah jadi tersangka, Veronica Koman memilih meninggalkan Indonesia dan tinggal bersama suaminya di Australi. Kini ia menjadi kejaran Interpol.
Dikutip dari Kompas.com, para ahli komisaris tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman.
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.
Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.
Lowongan Kerja Pegawai Baru BUMN Bank Indonesia, Segera Daftar di Link Resmi, Besok Terakhir!
Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Dalang Kerusuhan Jayapura, Bagaimana Nasib Veronica Koman?
Jadwal Tanding 7 Wakil Indonesia di Hari ke-2 China Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra Main

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica, memblokir rekening, dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.
Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.
Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 21 Agustus maupun penggunaan kekuatan militer yang berlebihan dinilai tak akan menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, para ahli menganggap pembatasan kebebasan berekspresi itu dapat membahayakan keselamatan para aktivis HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
"Secara umum, pembatasan internet dan akses terhadap informasi memiliki dampak yang merugikan terhadap kemampuan berekspresi seseorang, serta untuk membagikan dan menerima informasi," demikian tertulis dalam sikap mereka.
"Di sisi lain, akses terhadap internet berkontribusi untuk mencegah terjadinya disinformasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," kata mereka.
Kelima ahli tersebut pun sekaligus menyambut baik ketika pemerintah mulai membuka akses internet di sejumlah daerah di Papua pada 4 September 2019.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Respon Polisi
Polda Jawa Timur menolak segala bentuk diintervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica Koman, sebagai tersangka.
Hal itu terkait desakan para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk mencabut segala tuduhan terhadap Veronica Koman.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.
"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," ujar Barung ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Tidak hanya itu, kata Barung, polisi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.
Jika Veronica tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan hingga Rabu hari ini, Barung menuturkan, polisi akan menerbitkan DPO pada minggu depan.
"Mungkin minggu depan, sampai hari ini yang bersangkutan belum menghadap," tuturnya.
Polisi Tangkap Dalang Kerusuhan Jayapura
Polda Papua menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay yang merupakan tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus lalu.
"Kira-kira jam 18 (17/9/2019) ditangkap oleh tim gabungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolda Papua Irjen Rudolf A Rodja, di Jayapura, Rabu (18/9/2019).
Menurut Rudolf, Agus Kossay, sebelum ditangkap, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Agus Kossay ditangkap saat sedang membonceng rekannya dengan motor di Kabupaten Jayapura.

Jadwal Tanding 7 Wakil Indonesia di Hari ke-2 China Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra Main
LINK Pendaftaran Lowongan Kerja BUMN Bank Indonesia, Persyaratan, Cara Daftar dan Tahapan Seleksi
KABAR BURUK Kivlan Zen Loyalis Prabowo Subianto dari Rutan Polda Metro Jaya Setelah Jadi Terdakwa
"Karena dia adalah DPO, kemudian mereka menggunakan sepeda motor hasil curian," katanya.
Selain mengamankan Agus Kossay, tim gabungan juga menangkap Dony Itlay yang merupakan anggota KNPB dan yang membawa kendaraan roda dua tersebut.
"Sama dari anggota KNPB juga, dia terlibat dalam aksi-aksi yang kemarin," ucap Rudolf.
Proses penegakan hukum kasus kerusuhan Jayapura, tegas Rodja, akan terus berkembang meski Ketua KNPB sudah ditangkap.
"Kita akan mencari dan akan mengembangkan terus, jadi yang melakukan kemarin (kerusuhan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, siapa pun dia," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada sejumlah organisasi yang melatarbelakangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Dua di antaranya adalah United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat ( KNPB).
"ULMWP dan KNPB bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka yang produksi hoaks itu," ujar Tito saat berkunjung ke Jayapura, Papua, Kamis (5/9/2019).
Lowongan Kerja Pegawai Baru BUMN Bank Indonesia, Segera Daftar di Link Resmi, Besok Terakhir!
Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Dalang Kerusuhan Jayapura, Bagaimana Nasib Veronica Koman?
Jadwal Tanding 7 Wakil Indonesia di Hari ke-2 China Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra Main
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman"